VIRAL24.CO.ID – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Sumut tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jumat (20/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (20/11). Dalam RAPBD 2021, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp13.517.499.451.958
“Setelah menyepakati Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 17 November 2020 yang lalu, menindaklanjuti hal tersebut maka kami pun menyiapkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Gubernur mengawali sambutan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama Wakil Ketua I Harun Mustafa.
Gubernur menyampaikan, dalam RAPBD 2021 Pendapatan Daerah ditargerkan sebesar Rp13.517.499.451.958, dimana anggaran pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp5.991.151.365.658, kemudian Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan Rp7.434.780.086.300, dan terakhir bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp91.568.000.000.
Pada Belanja Daerah RAPBD Tahun Anggaran 2021, dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 dengan alokasi belanja daerah yang terdiri atas Belanja Operasional Rp10.296.065.184.583, kemudian Belanja Modal Rp1.001.222.350.920, lalu Belanja Tidak Terduga Rp75.000.000.000, dan Belanja Transferan Rp 2.377.211.916.455.
Edy juga menjelaskan, bahwa Nota Keuangan dan Ranperda Sumut tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan tersebut, sudah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Rancangan ini telah mengacu pada arah dan kebijakan sasaran pokok Program Prioritas Nasional dan Program Strategi Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Edy juga menyampaikan Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.
Ranperda ini tidak termasuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang telah ditetapkan, namun berdasarkan pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, maka DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda.
“Kita membutuhkan Perda ini karena upaya preventif belum berjalan dengan maksimal, peran masyarakat dan organisasi masyarakat dalam penanggulangan Covid 19 masih sangat terbatas, agar ada perlindungan terhadap tenaga medis yang terlibat pada penanganan Covid 19, dan masih banyak hal lainya,” ujarnya.
Usai memberi sambutan, Gubernur Edy pun menyerahkan Ranperda tentang RAPBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Sidang Paripurna yakni Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama dengan Wakil Ketua I Harun Mustafa. (RT)