VIRAL24.CO.ID | Medan | Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dari retribusi parkir dalam gedung yang telah ditetapkan Rp30 miliar terealisasi sekitar Rp17 miliar mengalami penurunan hingga 50%.
Pengelola parkir kenderaan dalam gedung terancam akan dikenakan sanksi tegas jika tidak membayar kewajibannya membayarkan retribusi sesuai Perda Kota Medan.
Kasubdit Tekhnis Bidang Penagihan BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan pada wartawan diruang kerjanya Jalan AH Nasuiton, Selasa (22/12/2020) Siang, menjawab pertanyaan realisasi retribusi parkir di tengah pandemi Covid-19.
Sutan menjelaskan, untuk memaksimalkan pendapatan BPPRD Kota Medan melakukan pengutipan retribusi parkir dalam lingkungan Gedung telah berusaha mendongkraknya termasuk menagih secara langsung dan sosialiasi kepada pengelola parkir dalam Gedung di luar batas lokasi parkir di pinggir jalan.
Tetapi, hal ini kurang mendapat respon dari pihak pengelola. “Alasan pengelola Gedung pengunjung sepi yang datang karena mása pandemi covid-19 yang sedang melanda. Hal ini menjadi alasan pihak pengelola saja, hasil investigasi tim di lapangan pengunjung sudah kelihatan ramai yang datang ke Gedung Mall serta memarkirkan kenderannya.
Sanksi tegas yang diberikan nanti, tergantung jenis kelalaiannya dalam memenuhi kewajibannya kepada BBPRD Kota Medan sebagaimana undang-undang yang berlaku dan berdasarkan Perda dan Perwal Kota Medan yang disetujui DPRD Kota Medan.
Diakuinya, sejak masa pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020 pendapatan BPPRD dari retribusi parkir mengalami penurunan, memasuki bulan November kenaikan pendapatan parkir semakin tinggi seiring meredanya covid-19 serta antusias masyarakat berkunjung dan berbelanja menyambut hari Natal, Jelas Sutan.
Menjawab pertanyaan salah satu pengelola gedung yang menunggak retribusi parkir dan menunggak membayar kewajibannya, Sutan menyebutkan pengelola gedung RCW Ringroad City Work (RCW) di Kawasan Ringroad Medan.
Tim lapangan kami, sudah bekerja maksimal untuk mendongkrak potensi parkir, tetapi alasan pihak pengelola pengunjung sepi dan tidak mengutip parkir dari pengunjung (gratis) dikarenakan pandemi covid-19.
Mungkin dengan adanya sanksi ini bisa membuat wajib pajak sadar dan memenuhi kewajibannya sehingga target realisasi parkir dalam gedung terealisasi, tegas Sutan. (RT)