DPRD Medan Setujui Pengesahan Ranperda PD. Pasar & PD. Pembangunan 

Advertorial108 views

VIRAL24.CO.ID – Medan – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (30/12).

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi serta disaksikan para wakil ketua dan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Edwin Sugesti Nasution, SE MM Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Medan Mengatakan Dasar Kewenangan yang di miliki Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Medan Dalam melakukan Pembahasan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menjadi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan Yaitu : Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata Terbit Pasal 8 AY (3) Rancangan Perda Disampaikan Pimpinan DPRD Kepada BAPEMPERDA Untuk dilakukan Pengkajian dalam rangka Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

“ Dalam Hal Pembahasan Kedua Ranperda Kota Medan ini mengalami Hambatan yang mana sama – sama kita ketahui disebabkan Pandemi covid-19 yang terjadi mulai maret 2020 di negara kita ini dan bahkan diberbagai negara lain” Jelas Edwin Sugesti.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mengatakan saat ini Perusahaan Umum Daerah Pembangunan masih sangat memprihatinkan dan tidak memberi sumbangsih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan langkah-langkah jitu dan strategis untuk mengatasi permasalahan ini. “Dengan terbitnya Perda ini ke depan Perusahaan Umum Daerah ini harus dapat menghasilkan PAD yang signifikan. Fraksi Gerindra meminta agar jajaran direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan untuk dievaluasi, jika ke depan tidak dapat bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

Suci mengatakan perlu adanya perbaikan tata kelola usaha di perusahaan milik Pemko Medan, sehingga tidak hanya mengandalkan penyertaan modal untuk mengembangkan usaha.

Sebab, kata dia, penyertaan modal hanya mengakibatkan pengendapan dana yang besar, dan tidak bermanfaat banyak bagi perputaran keuangan daerah termasuk percepatan pembangunan. “Perusahaan Umum Daerah Pembangunan harus melakukan kajian dan memiliki strategi khusus dalam membenahi kebun binatang. Sehingga dapat menarik minat pengunjung. Bertambahnya jumlah pengunjung dipastikan akan menambah penerimaan dari penghasilan,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, manajamen PD Pembangunan harus menjajaki kerjasama dengan pihak investor dan juga penyertaan modal. Sehingga wahana permainan dan fasilitas pendukung dapat tersedia, juga melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan untuk wisata edukasi. “Sehingga pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mendukung sosialisasi sekaligus menambah pengetahuan bagi pihak sekolah,” ungkapnya.

Suci juga mengatakan perlu dilakukan kegiatan event berupa perlombaan khususnya hari raya dan hari-hari libur dan dalam rangka peningkatan jumlah pengunjung, dapat juga didirikan rumah souvenir oleh-oleh khas UKM Kota Medan.

Bahkan dapat menambah koleksi miniatur binatang, serta mendirikan pusat jajanan dan selera (pujasera). “Pemko Medan harus serius dan fokus menangani permasalahan yang ada pada PD Pembangunan Kota Medan ini, sehingga dengan terbitnya Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ini nantinya dapat menambah sumber PAD bagi Pemko Medan,” pungkasnya.

Plt Wali Kota, hal tersebut dapat terlaksana atas kerjasama yang baik dan rasa tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan legislatif selaku mitra kerja. Dengan harapan dan tujuan, membangun jalannya roda pemerintahan sekaligus mewujudkan dan melaksanakan aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan pasal 331 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD. Lalu, pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda. Kemudian, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah serta pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Akhyar.

Maka, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 331 ayat 2 UU No.23/2014, DPRD Medan dan Pemko Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Harapannya, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat termasuk dalam perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

“Kehadiran perusahaan umum daerah Kota Medan diharapkan dapat membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha. Lalu, meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan daya saing perusahaan umum daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” harapnya.

Guna mencapai hal tersebut, jelas Akhyar, perusahaan umum daerah Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab. “Kepada semua pihak yang terlibat, kami mengucapkan terima kasih. Selanjutnya hasil persetujuan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” pungkasnya.
(Adv/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *