VIRAL24.CO.ID – Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS dari Dapil II Abdul Latif Lubis M. Pd menegaskan dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan No. 3 Tahun 2011 agar warga proaktif dalam membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebagai bentuk kewajiban warga negara yang baik.
“Perda ini hanya berlaku di Kota Medan saja dan sudah di perwalkan. Perda ini terdiri dari 33 pasal dan 16 bab. Visi misi dari Perda ini adalah mengajak kita menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak,” ujarnya pada sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Minggu (24/01/2021) di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Abdul Latif juga mengatakan salah satu pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan yang terbesar didapat dari pembayaran PBB yang dilakukan oleh warga Kota Medan. Tidak hanya itu, dana dari PBB inilah yang membiayai pembangunan yang ada di Kota Medan. Untuk itu, kita harus menjadi warga yang baik dengan senantiasa membayar pajak.
“Dana yang terkumpul 100 persen untuk pembangunan Kota Medan. Dana dari kita oleh kita dan untuk kita, dan pengumpulan dana PBB ini diharapkan dapat tepat sasaran,”tegasnya.
Tambahnya, setiap bangunan yang di atas bumi dan di atas air itu kena pajak. Pajak dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jika tagihannya tidak sesuai dengan NJOP warga bisa melakukan keberatan di kantor pajak agar pajaknya dikurangi.
PBB ini bukan untuk warga perdesaan saja tetapi di Perkotaan juga dikenakan PBB. Baik itu rumah pribadi maupun perkantoran. Kecuali kantor pemerintahan, masjid dan sekolah negeri.
Di perda tidak ada sanksinya dan Perda ini juga bisa kadaluwarsa, misalnya tunggakan pembayaran PBB sudah 20 tahun. PBB yang belum dibayar itu bisa diputihkan dengan membayar PBB 5 tahun terakhir.
“Untuk itu, saya anjurkan agar warga Kota Medan membayar PBB setiap tahunnya agar tidak terbebani, “jelasnya.
Abdul Latif meminta kepada Pemko Medan khususnya Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) untuk terus melakukan inovasi agar warga mudah dalam membayar pajak dan serius dalam menghimpun dana tersebut.
“Kepada Pemko Medan untuk menggunakan dana dari PBB tersebut sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Medan dan pembenahan atau renovasi infrastruktur terutama di dapil II yang saat ini 60 persen infrastrukturnya sudah rusak dimana-mana,”tegasnya.
Disesi tanya jawab, Farida (45) warga Lingkungan 29 Pekan Labuhan mengeluhkan butuknya infrastruktur yang ada di tempat tinggalnya. “Sepanjang jalan Lingkungan 29 jalannya sangat buruk dan becek pak. Kami minta kepada Bapak Abdul Latif sebagai penyambung lidah kami untuk menyampaikan masalah ini kepada pihak yang terbaik, “ujarnya.
Dengan adanya aduan tersebut, Abdul Latif mengatakan hal tersebut sudah disampaikan ke Dinas terkait khususnya Dinad PU (Pekerjaan Umum) yang ada di Kota Medan. “Dan sudah ditampung si E-Pokir, innsyallah akan dikerjakan di tahun 2021 ini. Untuk warga Lingkungan 29 dimohon untuk bersabar, “pintanya. (VIN)