Kapolsek Kota Kisaran Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

VIRAL24.CO.ID – Asahan – Kapolsek Kota Kisaran bersama personil Polsek kota kisaran kembali melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis Sabu dalam rangka Ops Antik Toba di wilkum Polsek Kota Kisaran, di Jl. Akasia Ling III Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat, sekitar pkl 22.00 wib, Jumat (29/01/2021)

Menurut Kapolsek Kota Kisaran IPTU I.R. Sitompul, SH bahwa sekira Pkl 20.30 wib mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di duga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja dan shabu.

Selanjutnya Tim khusus  Polsek Kota kisaran yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota kisaran IPTU I.R SITOMPUL, SH  berkisar PKL 22.00  melakukan  penyergapan terhadap rumah yang dikontrak pelaku dengan inensial UTB berusia 42 tahun dan pelaku berhasil diamankan pada saat hendak melarikan diri berikut barang bukti yg disaksikan oleh kepala lingkungan setempat  berupa:

Sebagai barang bukti yang di sajikan oleh Kapolsek Kota Kisaran dari hasil penangkapan : 7 (tujuh) paket ganja ukuran kecil yang di bungkus kertas nasi warna coklat, 1 (satu) kotak rokok merek gudang  garam surya, 2 (dua) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dgn jarum, 1 (satu) buah Hp merek samsung warna hitam, 20 (dua puluh) plastik transparan kosong ukuran kecil, Uang senilai Rp 150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah), jelas kapolsek

Dari pengakuan UTB, menurut Kapolsek Kota Kisaran IPTU I.R. SITOMPUL SH kepada awak media bahwa barang bukti yang telah ditangkapkan merupakan milik dari UTB, yang akan di jual dan akan di konsumsi oleh teman-temannya

Dan tersangka UTB saat ini diamankan di Polsek kota kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI, tutup I.R. SITOMPUL, SH. (BS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *