Polres Taput Kembali Tangkap Pengedar Ganja Warga Pasar Muara Desa Hutanagodang

VIRAL24.CO.ID – Tarutung – Aksi kejar-kejaran pengedar narkoba jenis ganja dengan petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Taput berujung tertangkapnya tersangka Marjuki Ihut Tua Silaban alias Garobak (35) warga Pasar Muara Desa Hutanagadong, kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.

Sempat kejar-kejaran dengan personil sat narkoba Polres Taput, akhirnya pengguna narkoba jenis ganja ini berhasil di tangkap. Aksi kejar-kejaran yang terjadi antara tersangka dengan petugas menggunakan sepeda motor di jalan umum Siborong-borong Balige, Minggu (31/01/2021) pukul 16.00 wib.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MSI melalui Kasubbag Humas, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka yang berhasil di tangkap yakni Marjuki Ihut Tua Silaban  Als Garobak (35) warga Pasar Muara Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara Taput.

“Penangkapan tersangka, Minggu (31/1) pukul 16.00 wib di jalan Siborong-borong menuju Balige, sebelum ditangkap petugas kita sudah mengintai tersangka di Pasar Siborongborong mulai pagi hari karena informasi dari masyarakat,” Jelas Berimbing.

Karena merasa curiga, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor melarikan diri. Tidak mau kalah cepat, petugas langsung mengejar dengan sepeda motor. Kalah cepat dengan petugas saat melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap petugas di desa Parik Sabungan kecamatan Siborongborong.

Barimbing menjelaskan, tersangka sempat membuang narkoba jenis ganja yang ada dikantong ke atap rumah warga di saat penangkapan. Petugas berhasil mengambil BB tersebut dari atap rumah warga dan melakukan interogasi sehingga tersangka mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan Polres Taput, tersangka mengakui bahwa ianya memiliki narkoba jenis ganja yang di beli dari Balige kabupaten Toba untuk di konsumsi sendirii. Barang bukti yang berhasil di sita petugas yaitu 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat  keseluruhan brutto 12,05 gram, 1(satu) lembar kertas  nasi warna coklat, 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY

Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara, Jelas Barimbing. (JM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *