VIRAL24.CO.ID – Medan – Plh Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02/2021). Pertemuan ini guna meningkatkan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah dan mencegah dari tindakan Korupsi.
Pertemuan yang dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, Bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten / kota.
Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.
Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) yakni pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini.
Usai mengikuti Rakor, Plh Wali Kota Medan Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengatakan Pertemuan yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016, kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau.
Menurut Wiriya, Dari keriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 keatas, artinya Pelayanan Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang no 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya.
Wiriya juga menjelaskan,disamping membuat sistem yang baik, kita juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), Sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik. ” Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi”, ujarnya. (Vin)