Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Tidak Sesuai Peruntukan

Politik77 views

VIRAL24.CO.ID – Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menemukan adanya upaya curang yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan yang mana hasil temuan dilapangan pada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertulis Jenis Bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun ternyata dibangun gudang dan perkantoran dikatakan kepada wartawan, Senin (22/2/21).

Sebelumnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH setelah melakukan sidak pada salah satu bangunan yang diketahui milik atas nama Eddiono Sudin alamat bangunan Jalan Jati Gg Hiligeo Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Minggu (21/2) kemarin.

Didampingi staf ahli bernama Polo Sitompul, Paul mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik mulai dari pihak Kelurahan, Kecamatan, petugas Trantib Kecamatan, hingga dinas OPD terkait yang tidak jeli melihat bangunan yang diketahui memiliki Izin Membangun menyalah.

Paul menilai, pemilik bangunan di duga telah melakukan manipulasi data yang sebenanrnya ketika akan mengurus IMB. Kita heran saja, apakah Dinas Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perkimtaru Medan tidak melakukan pemeriksaan kembali atas izin membangun yang pernah diurus. Kenapa bisa ditemukan, izin tidak sesuai peruntukan,”tanya Paul heran.

Atas temuan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Paul meminta agar Pemko Medan melalui satpol PP Kota Medan segera melakukan tindakan dengan membongkar bangunan yang diketahui mengurus izin mendirikan bangunan untuk RTT namun di lapangan di bangunan menjadi gudang dan perkantoran. Selain melakukan pembongkaran, Paul juga meminta agar Pemko Medan menindak pemilik bangunan Nakal tersebut. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *