DPRD Medan Minta Pemko Sediakan Mushola di Seluruh Fasum

Politik53 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – DPRD Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum (Fasum) dan Komersial di Kota Medan. Ranperda ini nantinya, mewajibkan seluruh Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk menyediakan mushola sebagai tempat beribadah bagi masyarakat beragama islam.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, menjelaskan apabila nantinya Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tidak ada lagi alasan bagi pengelola Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk tidak menyediakan Mushola bagi umat islam agar dapat beribadah di lokasi-lokasi yang dimaksud.

“Nantinya setiap tempat usaha wajib menyediakan mushola, tidak boleh tidak. Bahkan di tempat hiburan sekalipun, mereka juga wajib menyediakan mushola, karena itu merupakan bagian dari tempat komersial juga,” ucap Rizki kepada wartawan, Minggu (11/3/2021).

Dijelaskan Rizki, usulan atau inisiatif Ranperda tersebut berasal dari internal DPRD Medan yang terdiri dari 2 Fraksi dan 6 anggota DPRD Medan. Saat ini, Ranperda tentang Penyediaan Tempat Ibadah Muslim pada Fasum dan Komersial di Kota Medan itu juga sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang disahkan Senin (8/3/2021) yang lalu.

Dijelaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu, nantinya Mushola yang disediakan bukan hanya ada, melainkan juga harus layak, sehingga setiap umat islam yang ingin menunaikan sholat dapat menunaikan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

Ketua Komisi III ini juga menekankan, jika Ranperda itu sejatinya bukan sebuah beban yang diciptakan bagi para pengelola Fasum dan Fasilitas Komersial di Kota Medan. Pasalnya, ketersediaan Mushola yang representatif di Fasum dan Komersial justru akan menjadi Selling Point (nilai jual) bagi tempat itu sendiri. Alhasil, pengelola justru akan diuntungkan dengan keberadaan mushola tersebut.

Apalagi jelang bulan Ramadhan seperti ini, lanjut Rizki, pengunjung pasti akan mencari restoran yang memiliki mushola yang lebih representatif, agar para pengunjung bisa sholat Maghrib berjamaah di restoran itu sehabis buka puasa bersama.

Rizki juga menerangkan, setelah Prolegda disahkan, pihaknya di Bapemperda juga akan mentabulasi Ranperda mana saja yang akan menjadi prioritas utama untuk dibahas. Pembahasan dapat dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) ataupun lewat Komisi.

Dari 28 ranperda yang disahkan dan masuk kedalam Prolegda, hanya sekitar 6 Ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya, merupakan lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat dibahas. Hal itu terjadi karena di tahun 2020 banyak pengurangan aktivitas akibat pandemi covid-19. Sedangkan di tahun ini, dengan adanya program vaksinasi, maka diprediksi ada lebih banyak kegiatan pembahasan Ranperda yang bisa dilakukan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *