Soal Bangunan Casamigo Residence, Komisi IV DPRD Medan Nilai Kinerja Satpol PP Lemah

Politik52 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Medan menyoroti lemahnya kinerja Satpol PP dalam menindak bangunan-bangunan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor mengatakan banyak pembangunan gedung atau pun perumahan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki IMB namun kondisi ini luput dari pengawasan Satpol PP sebagai institusi dalam penegakkan peraturan daerah (perda). ”Herannya kita, Satpol PP Kota Medan tidak ada melakukan penindakan. Ini kan aneh,” kata Antonius Tumanggor di Medan, Jumat (19/03/2021).

Seharusnya, kata politisi Partai NasDem Kota Medan ini, maraknya pembangunan komplek perumahan di Kota Medan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi IMB. Namun realitanya banyak bangunan di Medan tanpa IMB.

Antonius Tumanggor mengambil contoh soal keberadaan pembangunan komplek perumahan mewah Casamigo Residenc di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Surat IMB komplek perumahan itu keluar, berdasarkan informasi dari pengawas bangunan berinisial Kv, setelah bangunan rampung berdiri. Untuk itu, Antonius meminta Satpol PP, Dinas PKPPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam bekerja dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak juga menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP, Dinas PKPPR, dan DPMPTSP. Menurut Paul, kesalahan tersebut akhirnya menjadi kebiasaan yang salah yang dianggap benar dan menjadi mainan oknum-oknum tertentu yang mengaku dapat membantu proses pengurusan IMB atau sebagai pemback-up pemilik bangunan agar tidak ditindak Satpol PP Kota Medan.

Untuk perumahan Casamigo Residence, Paul masih meragukan IMB yang dimiliki pihak pengembang, apakah sudah sesuai aturan, termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan AMDAL-nya. “Jangan sampai setelah perumahan tersebut selesai dibangun dan siap huni, berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Ini yang harus menjadi perhatian OPD terkait saat akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan,” katanya. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *