VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah merealisasikan Pajak Reklame sebesar 50 persen dari target Rp. 17 miliar terhitung mulai dari bulan Pebruari hingga April 2021 berjalan.
Kaban BPPRD Kota Medan, Suherman melalui Kasubbid Teknis Bidang II BPPRD Medan, Sutan Partahi mengatakan pada wartawan diruang kerjanya di Kantor BPPRD Medan, Jumat (23/4/2021).
Sutan didampingi Kasubbid Pembukuan dan Laporan Andian Wahyudi menjelaskan, besaran yang sudah terealiasasi 50 persen itu, sebesar Rp5,6 miliar dari 17 miliar.
Kita optimis pajak reklame ini terus mengalami peningkatan, apalagi kita terus melakukan sosialiasi kepada wajib pajak dan bekerjasama dengan petugas di 7 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BPPRD Kota Medan.
Tentang pencapaian target Reklame ini, kami sudah melakukan rapat termasuk menindak para wajib pajak yang membandel, BPPRD bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan.
Sutan juga menambahkan, selain menghimpun pajak Reklame, pihak juga menghimpun pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak parkir.
Untuk pajak ABT ini, sudah terealisasi 28 persen dari 50 persen target dalam setahun sekitar Rp10,340 Miliar.
Sedang untuk pajak parkir kita optimis mencapai target Rp 30 miliar, apalagi jika 3 lokasi Tomang Elok, J Citi dan Asia Megamas dikembalikan fungsinya sesuai dengan Perda nomor 10 Tahun 2011 Bab II pasal 2 dan pasal 3 Tentang Pajak Parkir
Namun, sampai saat ini belum diserahkan Dishub Medan ke BPPRD Medan. “Kami juga telah melakukan upaya konsolidasi dengan Dishub Medan tetapi belum ada titik temu,” imbuh Sutan.
Untuk menghimpun pajak parkir di luar trotoar ini, posisi BPPRD Medan lebih kuat dari pada Perwal. ” Untuk 3 objek ini jika dikembalikan ke BPPRD Medan pajak parkir ini naik menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya tahun 2020 sekitar Rp 17 miliar.
Rencana dan upaya peningkatan dan kenaikan pajak dari pajak Reklame, parkir dan ABT berkat arahan dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman.
Menyinggung tentang 13 titik lokasi yang tidak diberikan izin mendirikan papan reklame di trotoar jalan, namun pihak pengembang mendirikan papan reklame di dalam lahan dan tidak membayar pajak reklame, Sutan membenarkan.
Kalau pajak ini terhimpun, kita optimis pemasukan pajak BPPRD Medan selaku perpanjangan Pemko Medan akan semakin maksimal dan meningkat. (V24/RT)