Positif Narkoba dengan Wanita Cantik di Karaoke, Sekda Nias Utara di Ciduk Polrestabes Medan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan amankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, YN (57) di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan bersama beberapa teman wanitanya yang masih muda belia pada Minggu (13/6/2O21) dini hari.

Dalam penggerebekan itu pihaknya mengaku turut mengamankan oknum ASN yang berdinas di salah satu Kabupaten di Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ekstasi di ruangan yang dipesan Sekda Nias Utara tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH MH mengatakan,
bahwa penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik) Medan ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex”.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH. MH mengatakan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2O21) siang petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 2O2 ditemukan Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.

“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.

“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko. Untuk hasil tes urine, lanjut Riko, oknum ASN itu positif narkoba.

“Untuk urine, hasil pemeriksaan positif narkoba dan untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Dikatakan, dalam pengungkapan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi.

“Kita mengundang juga pihak manajemen KTV untuk hadir dalam pengungkapan kasus ini, Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolrestabes Medan.

Sementara, Sekda Nias Utara YN, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun sembari hanya tertunduk malu. Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.

Kepada mereka akan di tuntut Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Riko. (MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *