VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua DPRD Medan diminta segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan Walikota Medan Bobby Nasution untuk mencari solusi penyelesaian pelaksanaan asissment dan rekrutmen 3 BUMD Pemko Medan yang belakangan ini mulai mendapat sorotan di elemen masyarakat.
Hal ini terungkap setelah beredarnya surat dari Rektor USU Dr Muryanto Amin kepada Walikota Medan nomor 7399/UN.5.R/KPM/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang pelaksanaan Assesment terhadap calon Direksi 3 BUMD Pemko Medan yang dilangsungkan 1 Juli 2021 mendatang.
Ketua Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumatera Utara Efendi Simare-mare, SH mengatakan hal itu pada wartawan di Medan, Rabu (30/6/2021) sehubungan rencana digelarnya fit and propertes oleh Pemko Medan melalui Universitas Sumatera Utara (USU) 1 Juli 2021. Apalagi disebut-sebut saat seleksi berkas ada peserta atas nama Yohny Anwar mantan Dirop PD Pasar Medan yang namanya dihilangkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan karena diberhentikan dengan tidak hormat
Alasan yang dituduhkan terhadap peserta yang diberhentikan tidak hormat oleh panitia Pansel yang diketuai oleh Sekda Kota Medan Wirya Alrahman itu, jelas Efendi lagi, perlu pembuktian yang hakiki karena berdasarkan putusan PTUN Medan, tidak bersalah dan sudah inkrach, harus diterima dengan lapang dada serta mengembalikan semua haknya yang sudah diabaikan. Sedangkan kasasi Pemko Medan tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar melalui MA di Jakarta, diduga dibatalkan.
Putusan PTUN Medan yang sudah inkrach menyatakan 3 Direksi PD Pasar sebelumnya yaitu Drs Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Arifin Rambe Direktur Keuangan dan SDM serta DR Yohny Anwar yang saat itu menjabat Direktur Operasi PD Pasar Medan dan salah satunya ikut mendaftar telah memenuhi semua persyaratan dan mengembalikan berkas melalui Kabag Ekonomi Medan di Pemko Medan.
Ironisnya, nama DR Yohny Anwar dieleminasi oleh Pansel dengan alasan pernah diberhentikan tidak hormat dan namanya tidak termasuk di nama-nama calon Direksi BUMD yang lolos penyeleksian berkas yang sudah dikirimkan ke USU untuk mengikuti tahapan fit and properstes tersebut.
Untuk menjernihkan permasalahan dan tuntutan hukum dibelakang hari serta tidak menjadi pergunjingan di masyarakat tentang kinerja Pansel 3 Direksi BUMD Pemko Medan ini, Ketua DPRD Medan Hasym, SE yang politikus PDI Perjuangan ini, perlu meluruskan permasalahan serta memanggil pihak terkait untuk duduk Bersama menggelar RDP di DPRD Medan.
Pihak yang diundang seperti Walikota Medan Bobby Nasution secara langsung tanpa diwakili, Sekda Kota Medan selaku Ketua Pansel 3 BUMD Pemko Medan, Tiga Direksi PD Pasar Medan yang diberhentkan tidak hormat, DPRD Medan dan pihak PTUN Medan yang sudah menguji keabsahan putusan sudah inkrach menyatakan tidak bersalah agar memulihkan nama baik termasuk hak Dirop PD Pasar Medan DR Yohny Anwar salah satu peserta yang ikut fit and propertest itu.
Kalau bisa, RDP dilakukan DPRD Medan sebelum berlangsungnya fit and propertes atau menundanya sehingga kalau memang terbukti, hendaknya menghormari putusan PTUN mengembalikan hak dan rehabiliasi nama baik Yohny Anwar dan berhak mengikuti seleks 3 BUMD Pemko Medan itu termasuk pemulihan nama Direksi PD Pasar Medan sebelumnya.
Walikota Medan Bobby Nasution yang mengusung konsep Medan Berkah benar-benar akan terwujud,tambahnya lagi jika dapat menganulir kebijakan Walikota Medan Akhyar Nastion lalu dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kalau memang kinerja Pansel 3 BUMD Pemko Medan itu tidak professional dan cacat hukum.
“Kami selaku elemen masyarakat meminta ketegasan Bobby Nasution selaku Walikota Medan untuk segera menyikapi permasalaan ini agar tidak menjadi pembicaraan sinis di masyarakat dan merongrong kinerjanya dalam beberapa bulan ini yang dinilai sudah baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Efendi juga menambahkan, Informasi lainnya menyebutkan, mahasiswa pernah melakukan demo ke Kantor Walikota Medan akibat kinerja Pansel Pemko memilih Direksi 3 BUMD Pemko Medan ke Kantor Walikota Medan, tetapi belum membuahkan hasil karena belum berjumpa dengan orang nomor satu di Kota Medan tersebut.
Putusan MA Belum Keluar
Sedang Kabag Ekonomi Pemko Medan yang juga salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) 3 BUMD Pemko Medan, Regen Harahap, Ketika dihubungi, beberapa waktu lalu, mengatakan, tidak lolosnya nama nama Yohny Anwar salah seorang calon peserta, karena pernah diberhentikan dengan tidak hormat saat menjabat Dirop PD Pasar Medan.
Lagipula, jelas Regen yang dihubungi di ruang kerjanya Lantai II Pemko Medan itu, walaupun hasil PTUN Medan sudah inkrach dan memenangkan gugatan 3 Direksi PD Pasar Medan, Pemko Medan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya belum keluar. Putusan Pemko Medan ini, tambahnya lagi, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Medan, kata Regen. (V24/RT)