VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan E- Parking yang akan diterapkan pada 22 titik parkir pada 18 ruas jalan dan 8 kawasan, Senin (18/10) di jalan Zainul Arifin. Dengan diresmikannya E- Parking ini diharapkan selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkatkan pelayanan di sektor parkir tepi jalan.
Peresmian E- Parking ini ditandai dengan pemukulan gong dan gordang sembilan oleh Wali Kota Medan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumut, Soekowardojo, Pangkosek Hanudnas III dan unsur Forkopimda Kota Medan. Selain itu peresmian juga ditandai dengan pembayaran secara simbolis E- Parking oleh Wali Kota Medan kepada petugas juru parkir (Jukir).
Dijelaskan Bobby Nasution penggunaan elektronik pada pengutipan biaya parkir ini bisa mendapatkan banyak manfaat, minimal 3 manfaat yang didapatkan yakni pertama memudahkan mengikuti pegerakan masyarakat Kota Medan. Artinya dalam penerapan E-Parking ini tidak hanya membayar biaya saja tetapi dalam aplikasi tersebut bisa menerima saran dan masukan bagaimana pelayanan di sebuah wilayah parkirnya. Apakah petugas parkirnya atau jumlah uang parkirnya yang menjadi masukan untuk Pemko Medan.
Menurut Bobby Nasution, sistem E- Parking merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD. Artinya E-Parking ini menciptakan adanya transparansi bagi masukan daerah yang selama ini masih banyak kurang. Diakui Bobby Nasution dirinya juga gak tahu bagaimana pendapatan parkir dari satu ruas jalan di Kota Medan. Sehingga nanti seluruh masyarakat Kota Medan wajib tahu berapa pendapatan parkir dalam satu ruas jalan lebih termonitoring.
Bobby Nasution menambahkan sebelum meresmikan E-Parking dirinya telah menemui sejumlah jukir yang sempat menolak E-Parking dan menjelaskan kepada mereka bahwa E-Parking yang yang dilaksanakan Kota Medan bukan untuk pengelolaan parkir. Namun untuk pengutipan biaya parkir saja.
“Oleh karena itu kami ungkapkan seluruh jukir yang ada di Kota Medan tetap kita ajak bergabung dalam penerapan E-Parking ini. Karena sistem pembayaran kepada masyarakat yang tetap melibatkan petugas parkir jadi bukan seperti saat masuk tol yang mengunakan alat saja atau juga dengan masuk mall yang tidak menggunakan lagi petugasnya. Kita masih gunakan jukir untuk pengutipan parkir ke masyarakat,” Ungkap Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menjelaskan dalam E- Parking ini petugas jukir dilindungi dalam jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab jukir memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi baik itu suasana kerja atau iklim kerjanya.
Selanjutnya Bobby Nasution mengucapkan terimakasih pada pihak yang terkait yang terlibat dalam sistem E- Parking ini. Akhirnya Kota Medan bisa kita buat digital dalam pelayanan dan digital dalam meningkatkan PAD dan digital dilingkungan Pemko Medan.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan bahwa penerapan E- Parking di 22 titik ini tetap akan memprioritaskan jukir yang ada selama ini. Namun para jukir tersebut harus mengikuti SOP dari digitalisasi yang diterapkan dalam sistem pembayaran parkir non tunai. “Seluruh jukir akan kita prioritaskan sepanjang mereka mengikuti aturan SOP dari Digitalisasi E- Parking,” Jelasnya.
Adapun 22 titik jalan yang diterapkan E – Parking adalah Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jalan, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus. (VIN)