VIRAL24.CO.ID – MEDAN -Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu, Pil ekstasi dan ganja, pukul 13.00 Selasa (16/11/2021).
Tampak hadir mendampingi Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, ketua P4GN Provinsi Sumatera Utara, Kepala BNN, Pangdam l/BB yang diwakilkan, Wakajati, PJU Pemprov Sumut, PJU Pangdam l/BB.
Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.
Adapun konferensi pers sebagai berikut : – Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai berikut : a). Jumlah kasus : 3 kasus, b). Jumlah tersangka : 5 tersangka, c). Barang bukti : Narkotika Jenis sabu seberat 122.650 (seratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) gram, d). Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba merupakan jaringan Malaysia – Indonesia Khusus Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan).
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021) sebagai berikut : a. Jumlah kasus : 22 kasus b. Jumlah Tersangka : 40 tersangka (39 Lk; 1 Pr) c. Jumlah barang bukti :1) Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, 2) Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, 3). Narkotika Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram
Modus yang dipergunakan oleh sindikat Narkoba sebagai berikut : a. Disimpan ke dalam tas ransel, b. Dibungkus dengan tenda warna biru, c. Disimpan ke dalam lemari, d. Disimpan ke dalam goni.
Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : a. Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, b. Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 (satu juta seratus enam ribu delapan ratus dua puluh dua) orang dengan perincian sebagai berikut : – Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
Untuk hari ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 kilo, barang bukti berupa jenis sabu-sabu, selanjutnya pada hari ini juga, berdasarkan 22 kasus tadi, kita juga akan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram, total khusus yang tadi saya sampaikan 203 kg sabu-sabu kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah totalnya adalah 203 miliar rupiah. (MA)