VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala salah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) swasta sekaligus oknum pendeta di Medan, Benyamin Sitepu diganjar 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap 6 orang siswinya.
Dalam amar putusannya Majelis hakim menyebutkan, pria itu terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Zufida Hanum saat membacakan putusannya di PN Medan secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Hakim juga menyebut hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah perbuatannya sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma yang mendalam. Majelis hakim juga menekankan bahwa terdakwa adalah seorang pendidik sekaligus sebagai kepala sekolah.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang JPU Irma Hasibuan yang sebelumnya meminta agar Benyamin Sitepu dihukum 15 tahun penjara. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, banding maupun terima.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan saat diwawancarai mengatakan, belum menentukan sikap, karena harus melaporkannya kepada pimpinan terlebih dahulu. “Kita akan lapor ke pimpinan dulu,” ucapnya usai sidang.
Selain itu, Penasehat Hukum (PH) para korban Ranto yang juga diwawancarai wartawan mengatakan, sangat menghargai petusan Majelis Hakim, namun ia berharap nantinya Jaksa melakukan banding. “Kita berharap nanti Jaksa melakukan banding,” kata Ranto.
Ranto mengatakan BS juga merupakan seorang pendeta. Dia mendapatkan informasi tersebut dari pihak gereja setelah BS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. “Iya, informasinya begitu, dia pendeta muda,” jelas Ranto.
Sebelumnya diketahui, kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu. Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel. (V24/Red01)