VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Lelaki diduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan berdasarkan laporan LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 03 Januari 2022 terhadap Korban nya: Rico Saut Hasudungan Purba (45) tahun, warga. Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel.Denai Kec.Medan Denai pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022.
Kedua Tersangka yang ditangkap unit reskrim medan Area berinisial, BS (38) tahun, warga Jln.Danau Tempe Gg Amal No.31 Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota Binjai dan BS (41) tahun, Jln. Jermal XIV Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan beserta barang buktinya; 1 Buah Kunci T, 1 Buah Kunci Sp.Motor, 1 Buah Pisau Dapur, 1 Buah Tas Pinggang Warna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Warna Biru, 1 buah Kartu Tanda Pengenal / KTA An.bambang Sumantri dan 1 Buah KTP an. Bambang Sulistio serta 1 Unit Sp.Motor Honda Vario Warna Putih, BK-2859 ACS saat berada di jln. Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel.Denai Kec.Medan Denai.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, pada saat itu korban dan anak korban sedang menonton acara TV di dalam rumah. mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam.
Lalu korban dan anak nya membuka pintu dan melihat pelaku B Sumantri dan B Sulistio menarik sepeda motor korban hingga pintu gerbang rumah korban, yang mana pelaku B Sumantri memegang Stank dan B Sulistio yang membantu menarik sepeda motor tersebut.
Kemudian korban teriak maling-maling dan kedua pelaku berlari, lalu di kejar oleh masyarakat dan akhirnya menangkap kedua pelaku dan disita 1 (satu) unit sp.motor vario thn 2012 BK 2859 ACS No.rangka MH1JFB118CK082083 Dan No.Mesin JFB1E-1081024 Atas nama Erni Wita Pasaribu, 1 (satu) buah kunci Leter T dan 1 (satu) buah Pisau.
“Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) R2 berupa vario thn 2012 BK 2859 ACS atas nama Erni Wita Pasaribu.” ucap Philip Jumat (7/1/2022).
Kemudian lanjut Iptu Philip Purba, Pada Hari Senin tgl 03 Jannuari 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib. Team 7.4 mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya Telah diamankan 2 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan di jln. Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel.Denai Kec.Medan Denai.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan memboyong pelaku ke Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada Penyidik guna di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ke Dua Pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.” jelasnya.
(V24/AL)