VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP menyatakan pihaknya mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.
“Saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan Perwal itu, harus ada sanksi agar lebih tertib. Jadi kedepannya, tidak ada lagi tempat umum yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,” tandas Rizki Lubis kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (10/1/22).
Dijelaskan Rizki, pihaknya mendukung rencana Wali Kota Medan tersebut karena hingga kini masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi. Di sisi lain, lanjut Rizki, Perwal penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.
Mengingat selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu. Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh Mal di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi di pintu-pintu masuk. Akan tetapi, masih seringkali ditemukan adanya mal yang hanya menjadikan alat scan barcode sebagai ‘pajangan’. Faktanya, para pengunjung mal dapat dengan bebas masuk ke dalam mal tanpa harus menggunakan aplikasi tersebut.
Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada mal-mal di Kota Medan.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan segera menerbitkan Perwal Kota Medan yang mengatur tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi ini bisa berjalan maksimal.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni mengatakan, nantinya pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut.
Bila Perwalnya sudah ada, lanjut Husni, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait. (VIN)