VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menyepakati agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Sebab, terjadinya permasalahan karena melanggar Perwal 21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/22). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I Rudyanto Simangunsong didampingi dewan lainnya. Disampaikan Mulia Syaputra, karena persoalan perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah, maka Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya Robi Barus mengingatkan kepada Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan kecirangan. Dikatakannya, Kepling selaku pelayan masyarakat harus benar-benar menunjukkan bersedia jadi pelayan untuk rakyat.
Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Edi Saputra mengatakan selain melakukan perekrutan ulang, soal dugaan manipulasi tanda tangan untuk dukungan calon Kepling harus diusut tuntas seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan Ketua Komisi I Rudiyanto mengatakan akan dilakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling. Rapat tersebut juga dihadiri pihak Pemko Medan dan sejumlah Lurah dan Camat yang dianggap ada bermasalah terkait perekrutan Kepling.
Diketahui, pada Senin 17 Januari 2022 lalu terjadi aksi unjuk rasa ratusan masyarakat ke DPRD Medan dan kantor Walikota Medan menuntut dilakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah Kepling yang dianggap pengangkatannya bermasalah. (VIN)