VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus berikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal Polsek Medan Baru yang sudah menetapkan tersangka kasus penganiyaan dan perampasan aset yang dialami, Romulo Makarios Sinaga (40 thn) dan Mesrawati Telaumbanua (38 thn).
”Kita berikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru yang sudah menetapkan tersangka kasus yang dialami Romulo Makarios Sinaga. Walau pun kasus ini bisa dikatakan setahun sudah berjalan, tapi polisi mampu menegakkan hukum yang adil ,” kata Robi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa sejak awal kasus tersebut menjadi perhatian publik pihaknya tidak berhenti untuk bersuara agar korban mendapatkan keadilan hukum.
”Dari bulan Mei 2021 kasus ini viral dengan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjadi beking rentenir, kita tidak hentinya bersuara.Walau pun terkesan lama, tapi pihak kepolisian dapat secara pasti memberikan penegakan hukum yang adil kepada korban,” kata Robi.
Sambung, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan diawal kasus tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhkan sanksi disiplin kepada oknum polisi, Iptu TS (Tigor Simanjuntak-red).
”Hingga akhirnya proses hukum ini berjalan dimana dari laporan korban tersangka sudah ditetapkan setelah melihat berbagai fakta dan juga hasil gelar perkara, tapi untuk keterlibatan oknum polisi masih berjalan di Polrestabes Medan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Robi tetap berharap agar kasus tersebut dapat segera tuntas hingga ke tingkat pengadilan. Kita hanya berharap agar kasus ini tuntas ke pengadilan agar hukum benar-benar berjalan. Dan mari kita kawal bersama termasuk juga rekan wartawan karena korban sendiri tidak terlepas merupakan mitra kami atau wartawan juga,” kata Robi.
Pihak Polsek Medan pada tanggal 24 Januari resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka, M. Hamonangan warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Ditempat terpisah, Dwi Ngai Sinaga SH MH sebagai kuasa hukum korban juga berharap agar kasus tersebut dapat berjalan secara transparan karena adanya keterlibatan oknum polisi, Iptu. Tigor Simanjuntak.
”Kami sebagai kuasa hukum korban memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polsek Medan Baru termasuk Polrestabes Medan yang sudah menetapkan tersangka saudara M.Hamonangan. Dimana berdasarkan surat tanggal 24 Januari 2022 yang kita terima tersangka sudah ditetapkan. Tapi, dalam hal ini yang masih kita pertanyakan status dari saudara Iptu Tigor Simanjuntak bagaimana proses hukumnya karena turut kita laporkan juga, kenapa hanya satu tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH yang didampingi Bennri Pakpahan SH, Angelius Agustinus Simbolon SH dan tim lainnya.
Sambung, tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia ini bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan, tapi akhirnya korban bisa mendapatkan keadilan hukum.
”Proses untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban sudah hampir satu tahun berjalan. Dari sejak bulan Mei 2021 kami dari para kuasa hukum tak hentinya bersuara termasuk kalangan anggota legislatif. Dan kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga secara bertahap berjalan walaupun terkesan sangat lama,” kata Dwi .
Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi di Mei 2021 yang dialami, Romulo Makarios Sinaga dan Mesrawati Telaumbanua. Peristiwa ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir, M.Hamonangan yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat itu, datang sejumlah lelaki mencari kakak iparnya di area Pasar Petisah, Medan Baru.
“Saat itu oknum dugaan polisi bicara dengan istri saya untuk menemui kakak ipar saya dan saat itu ketika mereka bicara melintas kakak saya dan menyampaikan masalah ini akan diselesaikan di rumah Situmorang yang memberikan pinjaman,” kata Romulo kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Karena beritikad ingin menyelesaikan masalah ini, Romulo mengantarkan kakak iparnya ke Jalan Sei Tuntungan Baru. Kebetulan, sang kakak ipar tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Malam itu, kata Romulo, dirinya turut membawa serta anak dan istrinya karena dia baru saja menutup toko dan berencana pulang ke rumah.
“Namun, setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, saya menunggu di luar halaman teras. Kakak ipar, istri dan anak saya masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah. Spontan, saya masuk dan ingin memastikan apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istri saya,” ujar Romulo.
”Pas saya masuk, ada dua dari tiga oknum rekan itu sempat menghadang saya. Saya masuk ke rumah pun karena spontan saja karena adu mulut dan berusaha melerai,” terangnya.
Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah sembari mengatakan bahwa dirinya polisi dan akan menangkap orang yang berada di dalam rumah bersama istri dan kakak iparnya.
Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, diduga oknum polisi itu kemudian merampas ponsel kakak ipar Romulo. Sontak, Romulo pun berusaha melerai. Nahasnya, dia malah dikeroyok oknum polisi itu.
“Biar ku tahan kalian bertiga di sini. Nanti ku rampas HP mu itu,” ucap pria tersebut sembari merampas hp kak ipar Romulo.
Romulo yang juga wartawan disalah satu media online di Kota Medan ini sempat berupaya keras agar bisa keluar dari rumah, tapi tidak diberikan. Bahkan, dirinya sempat dihadang rekan-rekan yang diduga oknum polisi tersebut.
“Malam itu saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil deking kalian. Setelah saya berhasil keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.
Namun, kata Romulo oknum tersebut meminta kepada rekannya agar jangan dikeluarkan mobil miliknya dari dalam rumah tersebut.
”Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi oleh mobil milik yang dibawa oknum tersebut katanya mobil saya harus ditahan pada hal ini tidak ada kaitan apa pun,” kata Romulo.
Dimalam tersebut, Romulo langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1047/K/V/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 Mei 2021, termasuk laporan perampasan aset hingga ke Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi. (VIN)