VIRAL24.CO.ID – SIBOLANGIT – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Humarkar Ritonga, Direktur Air Minum Harun Al Rasyid, Anggota Dewan Pengawas Silmi, Ka.Sekper Jamal Usman, Kadiv PAM Arif Siregar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara (Forkopimdasu) yaitu Dirreskrimsus Poldasu Jhon C E Nababan (mewakili Kapoldasu) Kasubdidtipiter Poldasu Muhammad Taufik, juga hadir Masmur, Johan, Emmy Manurung, Sabrina Nasution (mewakili Kejatisu), Ka.Biro Perekonomian Pemprovsu Naslindo Sirait, Anggota DPRD Sumut Yantoni Purba dan Tuahman Purba, Asisten I Pembangunan Pemkab Deliserdang Citra Capali, Inspektorat Pemkab Deliserdang Darwin Surbakti, BPN Deliserdang Irwan Muslim, dan mewakili Dinas Kehutanan Irham Asri serta yang lainnya menyusuri hutan area resapan air Sibolangit yang telah dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melihat secara langsung posisi patok area yang sudah ratusan tahun dikelola oleh PUD Tirtanadi sebagai resapan air.
Rombongan Direksi dan Forkopimdasu yang tiba di area resapan air Sibolangit sekitar Pukul 10.00 Wib Rabu (16/02/2022) langsung meninjau patok tapal batas area pengelolaan PUD Tirtanadi yang merupakan resapan air.
Ketika di dalam area resapan air tersebut terlihat sudah ada pemagaran di beberapa lokasi resapan air dan penebangan pohon – pohon sebagai resapan air sehingga debit air menjadi turun drastis yang mengakibatkan terganggunya pasokan air untuk sebagian Deliserdang, Kecamatan Medan Johor, Medan Kota, Delitua, Padang Bulan.
Setelah rombongan Direksi PUD Tirtanadi dan Forkopimdasu serta LPPM USU, BPKH Wilayah I Medan, Kades Rumah Sumbul Darmi Tarigan dan Kades Batu Layang Rasman Tarigan, selesai meninjau lokasi resapan air kemudian dilanjutkan pertemuan di Kantor IPAM Sibolangit dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan patok yang telah dilihat secara bersama area tersebut merupakan area resapan air di bawah pengelolaan PUD Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.
- Bahwa tidak ada konflik di tengah – tengah masyarakat dan harus menahan diri (status quo).
- Bahwa area resapan air di Desa Rumah Sumbul seluas 80,1 Ha diusulkan menjadi kawasan Hutan Konservasi.
- Bahwa Pemkab Deliserdang agar monitoring atas fungsi dari Perda No 1 Tahun 2021 Pasal 26.
- Bahwa pohon – pohon yang telah tumbang disepakati direboisasi dengan penanaman pohon aren dan bangunan yang terdapat pada resapan air agar ditertibkan.
- Bahwa PUD Tirtanadi akan senantiasa melakukan komunikasi secara efektif terhadap masyarakat desa untuk pelaksanaan fungsi ekonomi dengan memberikan bibit tanaman aren.
Kemudian seluruh Direksi dan Forkopimdasu serta seluruh yang perwakilan instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut. (V24/Red-01)