VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengingatkan Petugas Trantib Kecamatan untuk mengawasi bangunan yang berdiri di dalam kompleks perumahan. Hal ini dikarenakan adanya laporan banyak bangunan baru berdiri di dalam kompleks perumahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Selain itu, bangunan tersebut juga berdiri tidak sesuai perizinan yang dimohonkan,” ungkap Antonius, Selasa (1/3/2022).
Legislator asal Dapil 1 Kota Medan ini mencontohkan salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Helvetia Timur yang berdasarkan laporan warga bahwa ada berdiri bangunan bernilai ratusan juta rupiah, namun diduga tidak memiliki IMB.
“Kenapa pihak pemilik bangunan terkesan menutup-nutupi plank IMB nya, dan ini kurang terpantau Trantib Kecamatan karena letaknya di dalam kompeks. Untuk itu, pihak Trantib harus rutin melakukan pemantauan dan pengawasan, dan Kepling sebagai pihak yang paling mengetahui perkembangan di dalam kompleks, juga harus punya andil. Jangan malah ‘bermain mata’ dengan pemilik bangunan sehingga terjadi kebocoran PAD dari sektor retribusi IMB,” tegas Antonius.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di hubungi wartawan Via WhatsApp pribadinya menjawab dengan menuliskan, “Sdh SP III, selanjutnya akan kita koordinasikan dg Satpol untuk penindakan”, sebut mantan Kadis Sosial Kota Medan itu.
Sementara Kepala Bidang Penindakan Pol PP Kota Medan, Ardhani menjawab pesan WA awak media mengatakan akan mencek ke lokasi. “Nanti kita cek ya bg,” tulisnya singkat. (VIN)