VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Adanya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Muda Siregar terkait syarat siswa usia 6-11 Tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah Vaksin Covid 19 dinilai konyol. Kebijakan Kadisdik Medan yang menerbitkan surat edaran perihal pembelajaran daring sangat keliru.
“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).
Sikap tegas yang ditunjukkan Haris Kelana Damanik menyikapi keluhan para orang tua siswa adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT. Dengan tegas, Anggota DPRD Medan asal Partai Gerindra itu mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak.
Disampaikan Haris Kelana, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan Vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.
Dikatakan Haris, dianya sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa. “Tapi kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” tandas Haris.
Sebagaimana diketahui surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri dan Swasta ditanda tangani Kepala Disdik Medan Laksamana Putra Siregar. Dalam surat menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuan PTMT. Masih dalam surat edaran beberapa poin penting yakni bagi siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTMT tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
Selanjutnya, bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 % dari total jumlah siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTMT. Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 % dari total jumlah siswa maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50 %.
Ditambahkan Haris, hasil konfirmasinya kepada Kadisdik Laksamana Putra Siregar yang menyebut karena jumlah kasus terkonfirmasi covid tinggi di Kota Medan tidak tepat. Sedangkan pelaksanaan PTMT dengan metode pembelajaran daring/jarak jauh bagi sisiwa usia 6 – 11 yang belum melaksanakan vaksinasi untuk memberi perlindungan bagi siswa yang belum vaksinasi.
Ketika ditanya wartawan, Kadisdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan adapun tujuan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada pihak sekolah pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid 19.
“Tujuannya bagi yang belum Vaksin tidak boleh dulu. Bukan tidak boleh. Karena kasus Covid 19 masih tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid 19 sudah menurun ya berjalan seperti biasa,” terang Laksamana. (VIN)