Komisi IV DPRD Medan Minta Pemkot Harus Segera Terbitkan PBG Pengganti IMB

Medan23 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan meminta pemkot setempat harus segera menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah ini.

“Pemerintah daerah harus menyambut baik ini dengan melakukan percepatan penerbitan PBG sebagai pengganti IMB,” kata Syafiul Ramadhan di Medan, Kamis (10/3/2022).

Hal ini ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Medan ini menanggapi instruksi percepatan implementasi PBG dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

SEB ini ditandatangani empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022.

Persetujuan bangunan gedung ini, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Karena dasarnya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Untuk itu sebaiknya Pemkot Medan segera mengkaji RDTR yang ada, apakah perlu perubahan atau tidak untuk segera dibahas kembali,” tegasnya.

Apabila Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan belum dikeluarkan, maka persetujuan bangunan gedung tidak bisa diterbitkan mengakibatkan pembangunan di daerah ini akan terhambat.

“Hal ini penting agar masyarakat yang akan membangun tidak bingung dan was-was, peraturan mana yang harus mereka ikuti,” tegasnya. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *