VIRAL24.CO.ID – BATU BARA – Seorang pria bernama M. Nizar (40) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tewas dikeroyok 19 orang di warung tuak. Peristiwa berawal dari cek-cok mulut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi mengatakan ke 19 pelaku telah ditangkap. Mereka yakni KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30 ), AW (25), MIS (26 Th) BVBB (26), DMO (31), DBBB (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23)
Kata Fery peristiwa penganiayaan terjadi, Minggu (6/3), sekira pukul 22.00 WIB. Tepatnya di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.
“Awalnya ketika korban M Nizar, duduk di warung tuak, dia dijemput 2 laki-laki (tersangka) atas nama NN dan SS. Kemudian dia dibawa menuju lapok (warung), tuak Boru Regar,” ujar Fery dalam keterangannya, Jum’at (18/3).
Selanjutnya kata Fery di warung tuak itu, korban juga bertemu dengan tersangka KJS. Lalu terjadi perselisihan, KJS ikut turut campur. Terjadi perkelahian tiga lawan satu,” ujar Fery.
Ketika itu masyarakat datang dan melerai perkelahian. Korban dibawa ke warung Tuak bernama Monza. Karena ketakutan korban menghubungi kakaknya M Azhari untuk datang ke lokasi.
“Pihak KJS juga menghubungi rekan-rekannya dan datang beramai-ramai sehingga terjadi penganiayaan terhadap keduanya,” ujar Fery.
Kejadian itu lalu diketahui warga kembali. Mereka lalu melerainya dan mambawa korban ke Puskesmas. Namun naas nyawa korban tidak tertolong.
“Korban M. Nizar meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun. Namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (7/3), sekira pukul 08.30 WIB. Dinyatakan oleh dokter meninggal dunia,” ujarnya.
“Sedangkan korban lainnya M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan,” ujarnya.
Mendapat informasi penganiayaan polisi lalu memburu pelaku dan berhasil menangkap seluruh pelaku penganiayaan.
“Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya, penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Riau,” ujarnya.
Para tersangka pun mengakui perbuatanya. Mereka membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Namun Fery belum merinci ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati.
“Masalah yang dipertengkarkan mungkin awalnya sakit hati, ada omongan yang tidak semestinya diomongkan dan diklarifikasi sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya.
Atas perbuatannya kata Fery, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kasat. (V24/MA)