Tidak ada Korban Nyawa, Namun Mobil Sigra Gelap Di Sewa

VIRAL24.CO.ID – SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada hari Kamis (24/03), sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka US (38) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban.

“Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (09/12), sekira jam 21.30 WIB, di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar AKBP Yudha Satria, pada hari Sabtu (26/03).

Masih kata AKBP Yudha melanjutkan, “Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa (28/12). Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000,” tambah Yudha.

Kemudian AKBP Yudha menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03), sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas AKBP Yudha.

Selanjutnya AKBP Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,.

Terakhir AKBP Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.”

(V24/AL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *