Polda Sumut Musnahkan Shabu Hasil Tangkapan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkoba dan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di lapangan apel Mapolda Sumut, Tanjung Morawa, Selasa (19/4/2022).

Pemusnahan di lakukan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut C Wisnu Adji Pamungkas, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya dan para PJU Polda Sumut.

Irjen Pol Panca menjelaskan, ratusan kilogram barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjung Balai dan Medan,” ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Panca memaparkan, ratusan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjung Balai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

Oleh karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

“Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *