Satu dari Dua Pelaku Pemerkosa yang Melarikan Diri Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Taput

VIRAL24.CO.ID – TAPUT – Satu dari dua pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang sempat melarikan diri selama 5 hari akhirnya pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (20/4/2022).

Tersangka yang bernama Bepin Parsaoran Lumbantobing (33) Warga lumban jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III  Kecamatan Tarutung ini ditangkap dari persembunyiaan nya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka BPL. Penangkapan  BPL berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita  karena benci atas tindakan yang dilakukan  tersangka.

Dengan tertangkap nya tersangka BPL sehingga kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Korban RUBM saat ini sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapka pasal  76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (JM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *