VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut laksanakan konfrensi Pers terkait kasus tambang emas di Mandailing Natal, bertempat di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Dipimpin Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK MH, di dampingi oleh Kasubbid Penmas dan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal memaparkan pada sebelumnya tanggal 26 april 2022 Satreskrim Polres Madina menindak pelaku penambangan ilegal yang telah menelan korban jiwa warga masyarakat sekitar lokasi penambangan.
Kombes Pol Tatan mengatakan Polda Sumut gelar perkara tewasnya 12 orang ibu-ibu yang menambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menetapkan 3 tersangka.
“Untuk proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH.
Tatan menyebutkan ketiga tersangka yaitu, JP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal. Sementara AP dan AL bertindak sebagai pengepul hasil tambang emas tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.
Tatan juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal dan telah berjalan beberapa tahun sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal, kami sudah memeriksa pemilik lahan, penampung dan beberapa pihak. Kesimpulannya tambang emas itu ilegal,” kata Tatan.
Sebelumnya dari pengakuan para pelaku, tambang emas itu telah beroperasi hampir beberapa tahun. Dan dari pengakuan para tersangka umumnya mereka sudah bekerja antara 4 bulan sampai 1 tahun di tambang ilegal tersebut. Namun polisi masih akan terus mendalami soal waktu operasi tambang tersebut.
“Dari pernyataan para tersangka soal lamanya bekerja di lahan tersebut akan terus didalami. Betul tidak pernyataan seperti itu, yang jelas tersangka sudah kami tetapkan,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Tatan menyebut ada dua laporan terhadap para tersangka. Laporan pertama tentang pertambangan tanpa izin berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IV/2021/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut. Berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara untuk laporan kedua tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mati berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01//IV/2022/SPKT unit Reskrim/Polsek Lingga Bayu/Polres Madina/Polda Sumut. Berdasarkan perbuatannya pelaku JP dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sedangkan untuk tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (V24/MA)