Rapat Paripurna DPRD, Bupati Kendal Sampaikan Laporan Nota Keuangan APBD Tahun 2021

Kendal34 views

VIRAL24.CO.ID – Kendal – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc sampaikan laporan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar, Jumat (27/05/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.

Dalam acara tersebut, Bupati Dico mengatakan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap. “Tahap pemeriksaan interim atau pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 4 Pebruari 2022, dan tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 11 Maret 2022,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Bupati Dico menyampaikan, bawah pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.

“Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Ketua DPRD dan Bupati Kendal pada tanggal 8 April 2022. Alhamdulillahirobbil’alamiin, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP),” jelas Bupati Dico.

Dengan membeli memperoleh WTP, sambung Bupati Kendal, maka secara berturut-turut dalam enam (6) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP.

“Memang tahun ini Sedikit Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan LKPD ke BPK sehingga paling awal juga mendapat LHP dan Pernyataan Opini WTP dari BPK,” ungkap Bupati Dico.

Menurutnya pada encapaian ini dapat diraih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal.

Ia menambahkan, bahwa pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan kualitas LKPD dapat ditingkatkan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Dico.

Secara garis besarnya Bupati Kendal menerangkan, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, diantaranya, yaitu target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.250.472.766.256,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.300.543.641.945,00 atau mencapai sebesar 102,22 persen dari target yang ditetapkan.

Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp2.435.688.248.524,00 dan dapat direalisasikan Rp2.069.958.006.821,00 atau mencapai 84,98 persen.

Dalam Belanja Daerah tersebut termasuk Pengeluaran Transfer Pemerintah Kabupaten Kendal yang pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019 diklasifikasikan menjadi satu dalam Belanja Daerah, Pengeluaran transfer dianggarkan senilai Rp374.220.227.804,00 dan dapat direalisasikan Rp374.020.227.804,00 atau mencapai 99,95 persen.

Pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp197.030.482.268,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp197.031.482.268,00 atau mencapai 100,001 persen.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021, dianggarkan senilai Rp11.815.000.000,00 dapat direalisasikan senilai Rp11.815.000.000,00 atau mencapai 100 persen.

“Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2021, dianggarkan Rp185.215.482.268,00dapat direalisasikan Rp185.216.482.268,00 atau mencapai 100,001 persen,” terang Bupati Dico.

Selain itu, ia menerangkan, berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2021 senilai Rp415.802.117.392,00 yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen.

SilPA tersebut terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp316.025.168.846,00. Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp2.189.991,00. Kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp96.294.782.515,00. K as BLUD Puskesmas senilai Rp3.374.790.250,00, dan kas di Bendahara BOS senilai Rp105.185.790,00.

Pada kesempatan itu, Bupati Kendal juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Kabupaten Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya, sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, kegiatan yang rencanakan dapat laksanakan dengan baik.

Bupati Dico berharap, dengan adanya kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat dibina dan tingkatkan lagi di masa mendatang.

Ia juga berharap, agar Dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

Sedangkan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, S.H.I mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal yang sudah penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.

Kemudian acara dilanjutkan, dengan penyerahan Buku Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal. (Muhamad Rohadi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *