VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Asahan yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 September 2022 sudah menerima sebanyak 445 orang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades). pendaftaran tersebut sudah ditutup pada tanggal 27 Mei yang lalu kemudian tambah perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 Mei hingga 02 Juni 2022.
“Untuk bakal calon yang mendaftar itu ada 445 orang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmad Aris Munandar, dikonfirmasi melalui Selulernya, Sabtu (04/6/2022).
Saat ini kata dia, sekarang panitia sedang sibuk mempersiapkan berkas penjaringan administrasi dan penelitian berkas hingga akhirnya penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat nanti akan diumumkan pada tanggal 28 Juni nanti.
Antusias masyarakat Asahan untuk mencalonkan diri mengikuti Pilkades serentak tahun ini terbilang tinggi. Aris menyebut rata-rata desa memiiki lima hingga lebih dari sepuluh orang calon.
“Meskipun ada juga dua desa yang hanya mendaftar dua orang calon. Kebanyakan satu desa punya lebih dari lima calon. Makanya nanti ada seleksi kriteria dan bobot calon,” jelas Aris.
Menurutnya aturan batasan jumlah pencalonan di Pilkades itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Asahan tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades dimana dalam pasal 62 disebutkan calon kepala desa paling sedikit dua orang calon dan paling banyak lima orang calon.
Ditambahkan Aris, semua petunjuk mengenai pelaksanaan Pilkades telah disusun dalam peraturan yang lebih tinggi mulai dari Peraturan Mendagri, Perda, hingga Perbup.
“Tahun 2019 lalu sebelum pandemi Pilkades serentak juga telah dilaksanakan di 40 desa dan berjalan dengan aturan yang lama. Tentunya kita semua berharap Pilkades kali ini berjalan lancar aman dan kondusif,” terangnya. (Kirun)