VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut paparkan hasil penggerebekan lokasi judi ketangkasan di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, Senin (13/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Mapolda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH memaparkan kepada awak media, ada 19 tersangka yang ditetapkan dari kedua lokasi yang digrebek.
“Dari 29 orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut, ditetapkan 19 orang jadi tersangka yang terdiri dari pemilik usaha, kasir dan para pemain dan yang tak dijadikan tersangka juru parkir, office boy serta orang yang kebetulan berada disekitar lokasi perjudian tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Kombes Pol Tatan menyebutkan dari komplek Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang sebayak 42 juta 61 ribu rupiah sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang 45 juta rupiah.
SelanjutnyaTatan mengatakan dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 Pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1pemilik dan 3 pemain.
“Untuk pengelola dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda 25 juta rupiah. Sementara untuk para pemain dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e sub sider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah, ” jelas Tatan.
Tatan juga menjelaskan bahwa pengelola usaha menyalahgunakan perijinan. Dimana ijin usaha arena permainan dan game ketangkasan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Medan sejak Oktober 2021 diubah menjadi arena perjudian.
“Bila di arena permainan ada perputaran uang maka itu akan menjadi arena perjudian yang harus ditindak, ” tegas Tatan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH menyatakan bahwa penindakan ini sudah menjadi komitmen Polda Sumut.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk kejahatan termasuk judi, ” tegas Hadi.
Hadi juga berpesan bahwa pemberantasan judi menjadi tugas kita bersama. Masyarakat diminta memberitahukan jika ditemukan lokasi judi.
“Masyarakat jangan segan untuk memberitahukan lokasi judi. Polda Sumut, Polres hingga Polsek akan bertindak, ” pesan Hadi.
Diakhir paparan, Hadi berpesan kepada awak media agar dapat menjadi corong yang terdepan sebagai penyambung informasi yang baik kepada masyarakat.
“Terimakasih kepada rekan wartawan yang menjadi corong memberitakan kebaikan. Pesankan ke masyarakat jika judi tidak membuatmu kaya tapi akan membuatmu melarat,” tutupnya. (V24/MA)