VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripuran Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7).
Meskipun waktu pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat molor selama satu (1) jam dari jadwal yakni pukul 11.00 WIB, namun kegiatan berlangsung lancar.
Drs.Wong Chun SE. Tarigan yang menyampaikan Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini membacakan perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini ditandai dengan kemajuan teknologi, Industrialisasi, Urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan sehingga menimbulkan banyak masalah.
Disinggung lagi, permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Diteruskan Wong Chun Sen lagi, hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas kita Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.
Dibacakan Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi 2 ini lagi, permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi oleh kota Medan adalah penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan Lanjut usia.
Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan Perlindungan Penyandang Disabilitas di kota Medan, diantara nya akses disabilitas dikantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik juga agar diperhatikan. Selain itu, kota Medan karena tidak memiliki Perda Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk Difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang Disabilitas.
Disebut Wong lagi, faktor usia bagi penduduk lanjut usia itu menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (VIN)