VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Proses vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) baru bisa dilakukan untuk 400 dosis saja. Pemerintah berjanji akan melakukan permohonan untuk meminta tambahan kuota.
Bupati Asahan, Surya saat ini sedang melakukan komunikasi ke pemerintah pusat melalui provinsi untuk mendapatkan tambahan kuota. Sebab kebutuhan vaksin PMK di Asahan cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya permohonan dari peternak agar mendapatkan vaksin.
“Memang dengan jatah yang disediakan untuk kita hari ini ada 400 dosis, tentu belum bisa mencukupi. Namun masyarakat kita minta sabar, kami akan berusaha untuk bermohon meminta jatah tambahan,” kata Bupati Asahan, Surya saat melakukan peninjauan vaksinasi PMK di desa Air Teluk Hessa, Senin (18/2022).
Surya menambahkan bahwa vaksin yang diterima baru datang pada hari Kamis (14/7) lalu dari provinsi dan langsung didistribusikan. “Warga kita minta sabar. Hari ini mungkin dalam beberapa hari akan tersalur semua,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Yusnani menjelaskan kuota 400 vaksin tersebut hanya diberikan di Kecamatan Air Batu dan di lima desa di Asahan diantaranya Desa Hessa Air Genting, Air Teluk Hessa, Air Genting, Danau Sijabut dan Hessa Perlompongan. Sementara sasaran vaksin khusus untuk sapi.
“Vaksin masih kami lakukan di Kecamatan Air Batu. Karena berdasarkan screening di daerah ini belum begitu banyak dijumpai kasus PMK,” terang dia.
Sementara itu pelaksanaan vaksin dilakukan petugas tim paramedik veteriner ternak mereka mendatangi langsung kandang – kandang sapi milik warga untuk melakukan penyuntikan.
Selain vaksin, upaya lain yang dilakukan mencegah penularan virus itu telah dibentuk Satgas PMK dengan mengaktifkan penjagaan di 3 pos cek poin ternak wilayah perbatasan Kabupaten Asahan.
Hewan ternak yang rentan PMK, seperti sapi, kambing, kerbau, domba hingga babi dilarang keluar -masuk wilayah Kabupaten Asahan, kecuali hewan ternak itu memiliki surat keterangan sehat yang ditandatangani oleh pejabat peternakan berwenang. (Kirun)