VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut paparkan penangkapan 91 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, bertempat di Polda Sumut, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Pemaparan kasus PMI tersebut dipimpin langsung Dir Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, SIK di dampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan SIK MH, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah.
Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan penangkapan 95 orang dari kapal tekong yang akan bertolak ke Malaysia melalui perairan sei silau Kabupaten Asahan, Selasa (26/7) sekira pukul 02.30 WIB.
“Ada 95 yang diamankan saat personel Polair Polres Tanjung Balai berpatroli di peraian sei Silau Kabupaten Asahan yang terdiri dari 91 PMI, 1 Nahkoda berinisial MS dan 3 ABK yang berinisial D, MYC, R. Dari 95 orang yang diamankan terdiri dari 73 laki-laki dan 18 perempuan,” ujar Toni.
Selanjutnya Toni mejelaskan, 91 PMI tersebut berasal dari beberapa daerah yaitu Aceh 5 orang, NTT 27 orang, NTB 22 orang, Sumut 22 orang, Sultra 4 orang, Sumbar 1 orang, Jatim 1 orang, Jambi 4 orang dan Bengkulu 5 orang.
Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, SIK, MH mengatakan para PMI tersebut harus membayar biaya keberangkatan sekitar Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta per orang. Dan dari 91 PMI tersebut ada 10 orang yang memiliki passpor.
“PMI yang akan diberangkatkan harus menyetorkan biaya keberangkatan ke agen yang mengumpulkan mereka sekitar Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta per orang dan 10 orang memiliki passpor,” jelas Alamsyah.
Sementara Nahkoda kapal, MS mengatakan ia berserta ABK diberi upah Rp 14 Juta setiap mengantar PMI ke Selangor, Malaysia.
“Setiap mengantar, kami diberi upah Rp 14 Juta yang akan saya bagi kepada 3 ABK,” jawabnya.
Nahkoda Kapal MS, juga mengungkapkan mereka sudah melakukan pengiriman PMI sebanyak dua kali, pertama 60 orang dan yang kedua 65 orang. Dan untuk pengiriman ketiga sebanyak 91 orang dapat digagalkan Polair Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Alamsyah menjelaskan untuk keempat pelaku dikenakan pasal dengan ancaman pencara 10 tahun dan denda Rp 15 Milyar .
“Untuk Nahkoda dan ketiga ABK dikenakan pasal 83 jo pasal 68 subs pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pencara 10 tahun dan denda Rp 15 Milyar, ” jelasnya.
Untuk para korban, 91 PMI menurut Alamsyah akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Dan Alamsyah juga berpesan tidak akan mentolerir setiap orang yang melakukan pengiriman PMI.
“Polda Sumut akan bersikap tegas dan tidak akan kompromi bagi setiap pelaku pengiriman PMI,” tegas Alamsyah. (V24/MA)