VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut paparkan hasil penggerebekan lokasi perjudian online yang berada dikomplek perumahan Cemara Asri Bolouvard Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, bertempat di Mako Polda Sumut, Medan Rabu (10/8/2022) sekira pukul 18.10 WIB.
Dalam Paparan yang di bawakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tampak juga turut hadir mendampingi, Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Achmad Faisal Napitupulu, dan Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Poltak Simbolon.
Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH.
Hadi menyebut bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian online yang baru saja diungkap merupakan judi online terbesar di Sumut.
“Senin dini hari (8/8/2022) Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirkrimum dan Drkrimsus turun langsung ke lapangan di Cemara Asri Blouvard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Hadi.
Selanjutnya Hadi menjelaskan bahwa ada 7 ruko yang digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus rumah makan atau food court.
“Di bagian dalam lantai 2 dan 3 dijadikan tempat judi online. Dan dari 7 ruko tersebut ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan 21 website judi online,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa penyidik menemukan website yang digunakan web hosting luar dengan Virtual Privite Server (VPS). Ada 13 domain yang dipakai yang wilayahnya di luar negeri.
Dari hasil penggerebekan itu terdapat barang bukti yang diamankan yaitu 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 atm, kartu telklm 500, 42 kartu telepon, 20 Cctv, copy kartu keluarga dan id pegawai operator. Keseluruhan barang bukti yang disita ada 35 item.
Hadi juga menjelaskan cara permainan judi online dengan cara tiap membuka website tersebut dengan mendaftarkan identitas dan nomor rekening.
“Diharuskan isi deposit melalui transfer atau top up dengan pulsa, go pay dan sebagainya. Pemain masuk log in dan pilih permainan seperti judi bola, casino dan togel. Apabila kita menang langsung masuk ke rekening yang di daftarkan. Jika kalah harus top up lagi,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut diperoleh dari komputer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menghasilkan omset RP 30 juta per wibsite. Dan diperkirakan Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar per hari.
Hadi menambahkan bahwa diperkirakan judi online tersebut telah beroperasi sejak awal 2022 dan pemilik judi online berinisial AP yang masih dalam pengejaran.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangan dan telah memblokir rekening yang disita,” kata Hadi.
Sementara Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH menjelaskan mulai tanggal 1-9 Agustus telah dilakukan penindakan segala jenis judi di 36 lokasi dengan 48 kali penindakan.
“Ada 7 jenis perjudian yang telah disita seperti Jek pot, tembak ikan dan lainnya. Sementara barang bukti yang disita berupa chip, uang, hp, sepeda motor, komputer, buku tafsir, kartu domino, joker, buku rekapan, buku angka pasangan dan buku togel,” papar Tatan.
Kasubdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Sumut, AKBP Poltak Simbolon menyebut terus memeriksa semua yang barang bukti yang disita.
“Sedang menganalisa hasil penindakan berupa komputer dan laptop serta akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan,” ucap Poltak.
Hadi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk perjudian akan diberangus dari Sumatera utara dan berpesan agar melaporkan jika ada ditemukan lokasi perjudian.
“Segera laporkan jika masih ada judi yang beroperasi, kami akan segera gerebek,” pungkas Hadi. (V24/MA)