VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Irwansyah S.Ag, SH, akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan bisa terrealisasi di lapangan sesuai dengan tujuan lahirnya Perda tersebut yakni mensejahterakan masyarakat.
Irwansyah menyampaikan hal itu saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Ke IX Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, di Jalan. Hos Cokro Aminoto No. 205, Kel. Sei Kera Hulu Medan Perjuangan dan Jalan. Baru Link IV Kel. Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/09/2022).
Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan empercepat penurunan jumlah warga miskin. “Jadi sudah sangat jelas bahwa lahirnya perda ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam upayanya menjadikan masyarakat bisa sejahtera,” kata Irwansyah dalam acara yang juga dihadiri Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin.
Seperti pada pada BAB IV Pasal 9 termaktub setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin mengatakan sampai dengan saat ini Kecamatan Medan Perjuangan telah mentabulasi daftar warga yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sebanyak 11 ribu.
Selain masalah warga pra sejahtera, Solin juga menyampaikan sejumlah problem yang terjadi di masyarakat diantaranya Narkoba. Pihaknya mengharapkan persoalan narkoba bisa menjadi persoalan yang bisa dituntaskan bersama. “Kita mengharapkan kepedulian masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya,” harap Solin. (VIN)