Diduga Digelapkan Kerabat Dekat, Truk Titipan Raib

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Truk Colt Diesel milik Sin Guan yang dititip kepada kerabatnya Sin Cien untuk diperbaiki diduga digelapkan.

Hal ini terungkap saat penasehat hukum Sin Guan, Baharaja, SH, MH menunjukkan surat laporan penggelapan tersebut kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

“Klien kami melaporkan kerabatnya, Sin Cien ke Polda Sumut karena telah menggelapkan truknya.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1551/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 September 2022,” katanya.

Ia menceritakan bahwa awalnya kliennya Sin Guan ingin berangkat ke Jakarta. Kemudian Sin Guan berinisiatif untuk menitipkan truknya kepada kerabatnya, Sin Cien di Mandala By pass yang sekaligus memintanya memasang speaker dan tv di truk tersebut.

Saat Sin Guan pulang dari Jakarta, ia pergi menemui Sin Cien menanyakan truk yang dititipkannya. Namun Sin Cien mengatakan truk tersebut sudah diambil paksa oleh Sin Cai.

Mendengar truknya diambil oleh Sin Cai, selanjutnya Sin Guan meminta Sin Cien untuk mrngambilnya kembali. Namun Sin Cien berdalih tidak tahu dimana truk tersebut disimpan.

Sebelumnya diketahui bahwa Sin Cai merupakan terduga pembobol kartu ATM BCA milik Sin Guan yang juga sedang berproses di Polda Sumut.

Baharaja mengatakan Sin Cien telah lalai dengan tugas yang disampaikan Sin Guan untuk tidak membiarkan truk yang dititipkan dikuasai orang lain.

“Sin Cien secara sadar telah memberikan truk tersebut untuk dikuasai oleh Sin Cai. Ini perbuatan penggelapan truk yang dilakukan secara bersama,” tandasnya.

Ia menambahkan Sin Cien diduga telah melakukan tindakan penggelapan yang melanggar UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 372 KHUPidana.

“Akibat penggelapan ini, klien kami mengalami kerugian sekira Rp 175 Juta. Dalam kasus ini, Sin Cien bisa dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal selama satu tahun dan denda Rp 24 Juta,” pungkasnya. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *