VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah SAg SH saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (11/10/2022).
Kemudian Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, Efisiensi, Efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pembentukan Perangkat Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya Terkait evaluasi OPD, kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan
Kemudian, Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan ? mengingat apabila ranperda ini disahkan pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. “Mohon Penjelasannya,” pungkas Irwansyah. (VIN)