VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Roby Barus SE MAP pertanyakan langkah antisipasi Walikota Medan Bobby Nasution guna mensiasati terkait usulan perubahan Perda No 15 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan penyesuaian R APBD Tahun 2023.
Bila mana Ranperda No 15 Tahun 2016 disetujui akhir Tahun 2022 atau awal Tahun 2023 sementara APBD 2023 sudah duluan disahkan. Pada hal, dalam Perda perubahan No 15 Tahun 2016 akan menggabungkan atau meleburkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Terkait hal itu Fraksi PDI PDRD Medan minta penjelasan Pemko Medan dan perlu kehati-hatian. Sehingga nantinya, tidak terjadi kesalahan namun tetap penggunaan anggaran yang skala prioritas dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Roby Barus SE(foto) saat penyampaian pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap rancangan APBD Kota Medan Tahun 2023 dalam rapat sidang paripurna di gedung dewan, Senin (17/10/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta dihadiri anggota dewan. Hadir juga mewakili Walikota yakni Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan OPD serta Camat.
Selain itu, masih dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI P menyampaikan temuan yang didapat di lapangan saat pelaksaan sosialisasi perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Masih banyak warga yang belum mengetahui soal Perda disebabkan kurangnya sosialisasi dari OPD terkait.
Sementara itu terkait kebijakan pendapatan daerah kota medan pada TA 2023 diproyeksikan pendapatan daerah Kota Medan adalah sebesar Rp 7,26 Trilyun lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan Tahun 2022 sebesar Rp 6,501 Trilyun lebih berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 763,9 Milyard lebih (= 11,75 persen).
Dilanjutkan Roby, terkait dengan estimasi peningkatan PAD dari pos pajak daerah dan retribusi daerah pada Tahun 2023, dimana dari pos pajak daerah direncanakan sebesar Rp 3,06 Trilyun lebih, meningkat sebesar Rp 477 Milyard (=18,43 %) dan retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 279,7 Milyard lebih, meningkat sebesar Rp 41,8 Milyard lebih (=17,6 %).
Optimisme tersebut menunjukkan adanya perbaikan sistem dan pengawasan yang semakin ketat yang dilakukan saudara Walikota Nedan untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi pada pos restribusi daerah.
Begitu juga terkait dengan belanja daerah Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 7,86 Trilyun lebih, bila dibandingkan dengan belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 7,64 Trilyun lebih berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 213 Milyar lebih. “Fraksi kami mendorong agar penggunaan anggaran belanja daerah dapat direalisasikan secara maksimal, sehingga tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tertunda sebagaimana telah diajukan dalam R APBD TA 2023,” katanya. (VIN)