VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan segera merealisasikan pembentukan Satgas anti Narkoba disetiap Kelurahan dan lingkungan. Sebab, maraknya peredaran Narkoba berdampak ketidaknyamanan lingkungan karena kerap terjadi pencurian dan tindak kekerasan.
“Dengan adanya Satgas anti Narkoba sekaligus pembentukan Pos Siskamling kita yakini peredaran narkoba dapat diminimalisir disetiap lingkungan,” ujar Hendra DS menyahuti keluhan warga.
Hal tersebut disampaikan Hendra DS disaat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl SM Raja Km 8 pergudangan Ware House Centre Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (30/10/2022).
Menurut Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu, Pemko Medan kiranya benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015. Karena dalam Perda seperti BAB IV Pasal 9 menyebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, terciptanya rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. “Jadi tuntutan warga agar Perda diterapkan dengan benar sehingga tercipta lingkungan yang nyaman sangat beralasan dan wajib disahuti,” sebut Hendra.
Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat acara sosialisasi Perda, Lurah Timbang Deli Rizki M Lubis, Puskesmas pembantu Timbang Deli drg Sri M Wahyu, mewakili BPJS Kesehatan Alwi Ihsan, mewakili Dinas Sosial Budi Setiawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga.
Hadir saat acara sosialisasi Perda, Lurah Timbang Deli Rizki M Lubis, Puskesmas pembantu Timbang Deli drg Sri M Wahyu, mewakili BPJS Kesehatan Alwi Ihsan, mewakili Dinas Sosial Budi Setiawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga. (VIN)