VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan H Netty Yuniaty Siregar gelar sosialisasi Perda (Sosper) sekaligus memfasilitasi keluhan warga Medan Tembung soal keluhan kemiskinan. Sejumlah aspirasi wargapun langsung disahuti perwakilan OPD Pemko Medan yang dihadirkan di acara Sosper.
Saat pelaksanaan Sosper, Netty Siregar minta Kepling dan Lurah agar membantu masyarakat ikut memperoleh bantuan sosial. “Kita harapkan Kepling dan Lurah dapat membantu warga mendapatkan bantuan guna membantu warga miskin, ” pinta Netty Siregar asal politisi Gerindra itu.
Himbauan itu diisampaikan Netty Juniaty Siregar disaat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Bantan /Jl Baru Lingkungan 2 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/10/2022)
“Mari sampaikan unek unek keluhan warga. Disini para Kepling dan Lurah hadir menampung aspirasi Ibu/Bapak,” sebut Netty lagi.
Terbukti acara yang dihadiri ratusan warga merasa puas atas penjelasan perwakilan OPD yang memberikan masukan. Hadir juga Kepling, Lurah Tembung Linda, mewakili Camat Medan Tembung Syafril Pane, perwakilan BPJS Fackrurreza, mewakili Dinkes Yuli Maslinar.
Pada kesempatan itu Lurah Tembung Linda mengatakan terima kasih, persoalan kemiskinan di tembung dapat terjawab dan terealisasi. “Mudah mudahan dengan kedatangan bisa membantu kuota penerima PKH di Kelurahan Tembung,” ujar Linda.
Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (VIN)