DPRD Medan Ingatkan Warga Peduli Kesehatan dan Jaga Kebersihan Lingkungan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak ingatkan warga Medan tetap selalu peduli kesehatan. Baik itu untuk memastikan tercoper BPJS Kesehatan PBI dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Ayo pastikan telah memiliki kartu BPJS PBI. Kita tidak tahu kapan sakit maka harus sejak dini jaga jaga untuk dapat berobat gratis,” ujar Paul Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi DPRD Medan itu.

Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar sosialisasi ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat III, Kecamatan Medan Timu, Senin (31/10/2022).

Hadir saat acara, Lurah Glugur Darat II Rizky Irawan Nasution, Kesos Kecamatan Medan Timur Armanunddin, Puskesmas Glugur Darat dr Nurlela H, tokoh masyarakat Briliyan Muchtar, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Paul, masih terkait kesehatan. Kepada masyarakat juga dihimbau agar tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Bila menjaga kebersihan pasti kita selalu sehat. Jaga kebersihan lingkungan terutama parit di depan rumah kita masing masing. Jangan membuang sampah sembarangan agar terhindar tumpat,” ujar Paul.

Pada kesempatan itu juga Paul menghimbau dan mengajak masyarakat agar mengurus kartu BPJS nya. “Bila masih ada warga yang belum memiliki kartu BPJS kita siap memfasilitas mengurusnya. Kantor kita buka setiap hari dan jam kerja. Tim kita selalu ada di kantor yang siap membantu memfasilitasi urusan Ibu/Bapak,” terang Paul.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, seorang warga minta DPRD Medan Paul MA Simanjuntak agar lebih memperjuangkan lebih banyak kuota kepersertaan warga Medan mendapat Program Indonesia Pintar (PIP). “Warga sangat terbantu bila anaknya mendapat PIB,” harap warga.

Seperti diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *