VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Warga miskin di Medan diimbau segera daftarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini hanya ada kuota sekitar 64 ribu lagi dari 100 ribu kuota tambahan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022.
“Ayo segera daftarkan manfaatkan kesempatan. Batas pendaftaran tanggal 20 Nopember untuk Tahun 2022 ini,” ujar Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Himbauan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Lapangan Bola SD 53, Jl Pancing 2, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin pagi (31/10/2022). Di acara ini hadir perwakilan OPD dan ratusan warga.
Selanjutnya sosialisasi Perda yang sama dilakukan, di Jl Pukat IV, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (31/10/2020). Acara ini dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah Bantan Timur dan sejumlah perwakilan OPD serta ratusan warga.
Untuk itu kata Hasyim, jangan dilewatkan kesempatan mendaftar peserta BPJS PBI. “Kumpulkan data KK dan KTP serahkan lewat Kepling maupun Kelurahan. Atau lewat tim saya akan memfasilitasi percepatan pengurusan, ” sebut Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Diingatkan Hasyim, harus terus jaga kesehatan dan betapa pentingnya kesehatan. “Kesehatan adalah harta paling berharga. Bila kita sakit tidak ada gunanya harta dan segalanya. Tapi bila kita sehat akan tetap bisa bekerja mencari rejeki,” imbuh Hasyim.
Selanjutnya, nara sumber Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda, dijelaskan, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)