Diskominfo Asahan Bersama PWI Asahan Ajak Wartawan Lebih Profesional

Asahan8 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kominfo yang menggandeng PWI Asahan segera menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada Desember 2022 mendatang, dan hingga saat ini panitia penerimaan berkas peserta UKW telah mengalami perpanjangan waktu pendaftaran, Rabu (02/11/2022).

Indra Sikumbang Ketua PWI Asahan saat di konfirmasi di kantor PWI Kabupaten Asahan,Rabu 02 Nopember 2022 mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar calon peserta Uji Kompetensi Wartawan yang sudah menyerahkan berkas dan lengkap sebanyak 35 orang peserta dari yang konon katanya yang mau mengikuti UKW dan berdasarkan data absensi saat dibukanya pendaftaran tersebut sebanyak 69 orang calon peserta, ujarnya.

Indra Sikumbang juga mengatakan Kouta yang tersedia untuk pelaksanaan UKW ini terbatas dan hanya untuk 54 kursi peserta dan diharapkan keseriusan rekan rekan jurnalis yang ingin mengikuti UKW ini segeralah melengkapi berkas administrasinya dan jangan lewatkan kesempatan yang ada terlebih dengan Keikut sertaan rekan rekan dalam UKW ini akan menjadikan seorang yang berkompeten dalam dunia jurnalistik.Serta diharapkan para peserta UKW nantinya diharapkan mempersiapkan diri dalam uji kompetensi tersebut dengan belajar , dan penguji juga bukan dari Asahan melainkan dari Dewan Pers yang sudah mempunyai licensi penguji.

Indra dalam akhir keterangannya juga mengatakan di Asahan ini sudah kurang lebih ratusan yang orang yang bekerja diberbagai media khususnya media online, namun masih sangat sedikit yang sudah lulus serta menyandang predikat kompeten dalam bidang jurnalistik, anda takut bertarung dalam ruang uji kompetensi maka kesempatan untuk menjadi wartawan berkompeten akan sirna.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin melalui Sekertaris Kominfo selaku PPID kehumasan Arbin A Tanjung mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan pada intinya memberikan fasilitas bagi rekan wartawan di Asahan untuk dapat turut serta mengambil bagian dalam UKW ini, tinggal kemauan dan niat rekan rekan menyikapinya, terlebih saat ini dan mungkin dimasa akan datang wartawan tidak hanya sekedar dapat menulis dan mengirim naskah berita , namun juga diwajibkan setiap individu seorang jurnalis harus memiliki sertifikat kompetensi pada bidang jurnalis sebagai mana yang di harapkan oleh Dewan Pers, dengan UKW dipastikan seorang jurnalis memiliki legalitas kewartawanannya , pungkasnya. (Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *