Wabup Heri Ibnu Wibowao Jelaskan Dugaan Korupsi di Pemkab Temanggung

Temanggung104 views

VIRAL24.CO.ID – TEMANGGUNG – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Temanggung sedang dirundung sejumlah kasus dugaan korupsi. Wakil Bupati (Wabup) Heri Ibnu Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Senin (7/11) menegaskan sejumlah temuan dugaan kasus korupsi yang terutama melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Temanggung wajib dibawa ke ranah hukum.

Diantara kasus-kasus yang terkini meniadi sorotan masyarakat adalah pengadaan kendaraan kebersihan (mobil sampah / moyor 3 roda )bagi desa, lalu kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian kasus pungli di tujuh pasar.

Wabup yang biasa dipanggil Bowo ini menyebutkan bahwa temuan-temuan tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan ke dirinya.

“Termasuk kasus korupsi lain di BUMD Aneka Usaha, dimana sudah ada satu orang yang masuk penjara dan ada bukti yang dilaporkan ke saya, ada transfer sejumlah uang ke salah satu oknum ASN,” ungkapnya.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat turut hadir dalam dalam jumpa pers. Diantaranya, Aliansi Masyarakat Temanggung Bersatu, Pandji, LSPP dan Garda Nasional. Bowo menjelaskan kedatangan sejumlah LSM ke kantornya, karena LSM menghendaki digelar audensi ke pihaknya. Wabup mengaku diminta komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Wibowo mengemukakan, dugaan korupsi pengadaan kendaraan kebersihan bagi desa muncul beberapa bulan terakhir. Pengadaan ini dilakukan oleh Bumdes puluhan desa dan dikoordinir oleh Plt Direktur BUMD yang dipegang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda. Pengadaan mobil kebersihan ini disinyalir sengaja dilakukan kelebihan bayar dari komponen biaya balik nama kendaraan dan PPN. Padahal sesuai aturan Permendagri, untuk mobil yang berplat merah untuk pemerintahan, komponen biaya tersebut adalah nol persen.

Akibat dari mencuatnya kasus pengadaan mobil ini, sejumlah desa diundang Inspektorat Pemkab Temanggung untuk menerima pengembalian kelebihan bayar tadi. Kadus dugaan korupsi lain adalah pungli tersistematis di sejumlah pasar tradisional, Pasar Ngadirejo, Pasar Kliwon dan lainnya.

“Ada temuan berdasarkan bukti valid dan keterangan dari perwakilan pedagang pasar. Bahwa selama tiga tahun sejak bulan Oktober 2019, pedagang tidak menerima surat ijin penempatan los dan kios. Namun anehnya, ribuan pedagang tetap dikenai retribusi setiap harinya. Tak bisa dibayangkan berapa nilai dana yang selama ini dikelola dinas pasar atau Disperindagkop. Sesuai undang-undang, jelas pedagang seharusnya menerima atas hak berupa sertifikat HGB. Saat pasar dibangun, pedagang sudah membayar lewat cicilan di bank yang notabene dana miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membangun pasar,” papar Ardianto Ketua LSPP. (Cholimah)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *