VIRAL24.CO.ID – TEMANGGUNG – Empat batang pohon mahoni (Swefenia Macrophylla) berada di ruas Jalan Raya Kedu, Pakisan, Candi Mulyo kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung diduga telah dicuri atau ditebang tanpa mendapat izin terlebih dahulu, Senin (7/11/2022).
Penebangan pohon ini sangat terbilang rapi dan cepat karena setelah ditebang bekas penebangun kayu langsung dibersihkan. Bekas tebangan kayu tersebut disirim oli untuk mengaburkan bekas tebangan agar tidak terlihat.
Ketua Lingkar Study Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto menyampaikan peristiwa berlangsungnya penebangan 4 pohon mahoni ini perlu diusut tuntas dan hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemampuan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH ) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Terjadinya penebangan pohon pada ruang publik ini juga bertolak belakang/paradoks dengan kegiatan konservasi yang sedang gencar dilakukan pemerintahan kabupaten Temanggung melalui program ‘sabuk gunung’, jelas ketua LSPP Kabupaten Temanggung.
Keberadaan pohon di ruas jalan negara merupakan aspek penting pembangunan infrastruktur penghijauan, peneduh jalan dan berfungsi sebagai filter udara dari pencemaran maupun peredam kebisingan kendaraan bermotor.
Pohon mahoni adalah salah satu pohon yang dipilih Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk ditanam pada ruas Jalan Nasional maupun tol di seluruh Indonesia. LSPP sudah menyampaikan pengaduan ke Polresta Temanggung.
“Sore ini atas adanya pengaduan dari LSPP, Polres sudah berkoordinasi dengan dinas Bina Marga Provinsi dan rencana akan dilakukan pengecekan ke lokasi oleh dinas Bina Marga. Polres Temanggung akan menindaklanjuti pengaduan setelah mendapat hasil pengecekan dari Bina Marga,” demikian tutup Joko Nugroho dan beberapa penyidik Polres Temanggung. (Cholimah)