Pelarian Laurensius Sitorus Berakhir di Desa Pardomuan Kaldera Sibisa

VIRAL24.CO.ID – LUMBANJULU – Akhirnya satu dari 6 tahanan yang kabur dari RTP Polres Toba pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 lalu, berhasil ditangkap atas nama Laurensus Sitorus Perkara Pasal 363 KUHP.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH S.ik membenarkan atas penangkapan satu tahanan lagi yang terakhir telah berhasil kita tangkap kembali.

“Laurensus Sitorus ditangkap saat melintas di Desa Pardomuan Kaldera Sibisa Lumban Julu Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB,” ungkap Taufiq.

Saat itu Tahanan ini diamankan ketika sedang melintas di jalan, tepatnya di Desa Pardomuan Kaldera Sibisa Lumban Julu.

Setelah kabur, Laurensus Sitorus terpantau sering berpindah tempat. Sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.

“Sebenarnya keberadaan dia sudah terlacak sama pihak kita. Hanya saja, dia sering pindah tempat.”

Atas informasi dan kerjasama yang baik antara Masyarakat dan pihak Kepolisian, akhirnya Pelaku Laurensus Sitorus ini berhasil kami tangkap.

Sedangkan ke Lima tahanan yang kabur sudah kita amankan duluan di beberapa hari yang lalu. Jadi ke Enam Tahanan Sudah berhasil kita amankan semuanya, ungkap Taufiq.

Seperti di beritakan, Pada hari Selasa sekira pukul 13.30 WIB team berhasil menangkap dua orang tersangka dari Porsea dan mengamankan ke dua tersangka dan tiba di Mako Polres Toba pukul 14.36 WIB.

Mendapati informasinya adanya tahanan kabur, Polres Toba langsung bergerak cepat. Alhasil, Kedua tersangka yang berhasil ditangkap dibawa dengan menggunakan mobil Innova warna Hitam berplat putih Nopol BK 1696 DP atas nama tersangka Rebana Mardova Lubis atas kasus Pencurian Pasal 363 KUHPidana dan Monray Sibarani (27) dengan kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.

Berselang beberapa jam kemudian dua orang tersangka lagi yang kabur kembali berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Toba dan tiba di Mako Polres Toba Pukul 15.28 WIB dengan kondisi kedua tersangka mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri kedua tersangka.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap bernama Dennis Grantikno Sibuea dengan perkara Narkotika Pasal 114-112 dan Jumadi Tambunan Titipan Narkotika Sat Narkoba Polres Toba. Kedua tersangka ini berhasil di tangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berupaya mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan, ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Petugas kembali berhasil menangkap Satu Tahanan lagi yang kabur di ketahui bernama Janter Hot Marihot Panggabean Perkara Pasal 363 KUHP ditangkap saat melintas di jalan menuju rumahnya di Desa hutaraja hasudutan Kecamatan Sibolang Tapanuli Utara, pada hari Kamis sekira pukul 02.15 WIB dini hari.

Alhamdulilah, “Setelah lima hari pencarian akhirnya Tahanan ini dapat kita tangkap. Semuanya atas kerjasama dari masyarakat hingga Polres Toba dapat menangkap kembali ke enam tahanan yang lari,” Tutup Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *