Dinas Ketapang Medan Diminta Rutin Awasi Makanan Halal dan Higienis

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) terus melakukan pengawasan makanan minuman halal dan higienis di seluruh pasar terutama jajanan di lingkungan sekolah Kota Medan. Jajanan makanan dan minuman di lingkungan sekolah harus dipastikan tidak berbahaya kepada kesehatan anak anak.

“Pengawasan harus rutin dilakukan OPD terkait. Jangan setelah ada kasus lalu dilakukan pengawasan,” ujar Abdu Rani SH.

Hal itu ditekankan Abdul Rani SH saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis Kota Medan di Jl Menteng VII Gg Simalungun, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Minggu (27/11/2022).

Sebelumnya, sosialisasi Perda yang sama juga di gelar Jl Budi Luhur sebelah Masjid Ar-Ridho Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu pagi (27/11/2022). Di dua tempat acara, masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Ditambahkan Abdul Rani lagi yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, untuk lebih mudah melakukan pengawasan, para pedagang di lungkungan sekokah harus memiliki data lengkap. Karena kepada para pedagang juga perlu dilakukan pembinaan guna kelangsungan dagangannya.

“Sering kita dengar, dagangan makanan dan minuman di lingkungan sekolah mengandung zat berbahaya, hal seperti itu jangan terulang lagi,” kata Rani.

Bukan itu saja tambah Rani, makanan dan minuman yang beredar di pasar tradisional dan supermarket juga harus dilakukan pengawasan rutin. Jenis makanan dan minuman yang beredar harus dipastikan nyaman untuk dikomsumsi memiliki label halal.

“Dinas Perdagangan Kota Medan harus berperan aktif mengawasi barang tersebut, sehingga konsumen nyaman mengkomsumsi, ” imbuhnya.

Kepada masyarakat, Rani menyampaikan agar teliti dalam memilih jenis makanan yang memiliki label halal. “Masyarakat juga dapat melaporkan bila menemukan makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.

Adapun tujuan diciptakannya Perda aeperti yang tertuang di BAB II Pasal 3 guna memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan meningkatkan produk.

Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan diatur pada BAB III Pasal 4 diaman pengawasan dilaksanakan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim terpadu terdiri unsur Pemko, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan dan lembaga terkait berdasarkan Keputusan Walikota.

Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan jaminan terhadap produk halal dan higienis berdasarkan ketentuan peraturan.

Dalam Perda BAB VII Pasal 15 juga diatur sebagai kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan muda dibaca. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana BAB VIII Pasal 16 disebutkan melarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang undangan. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *