DPRD Minta Kepling dan Lurah Bantu Warga Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Hj Netty Juniaty Siregar ajak seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah di Kota Medan berkenan membantu memfasilitasi warga mendapatkan kartu BPJS dan yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya. Kepling diharapkan agar tidak berpihak membantu warga kesusahan.

Ajakan itu disampaikan Hj Netty Jubiati Siregar saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pukat IV Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (27/11/2022).

Hadir saat Sosper, mewakili Camat Medan Timur Safril Amir Pane, Lurah Bantan Timur Rachmad Fauzi, perwakilan BPJS Medan Ferry Oliver S, para Kepling, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disampaikan Netty Siregar asal politisi Gerindra itu, keterbatasan kemampuan warga untuk mendapatkan kartu BPJS dapat dimaklumi. Untuk itu, Kepling sebagai perpanjangan Walikota Medan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh dikesampingkan namun diharapkan berbakti.

“Kepling harus fasilitasi semua urusan warganya terkait pemerintahan. Jangan pilih kasih melayani warganya,” harap Netty.

Dalam pelaksanaan Sosper, Netty berhasil memfasilitasi berbagai keluhan masyarakat terkait BPJS. Dimana, perwakilan BPJS Medan Ferry Oliver yang dihadirkan saat sosper untuk memberikan pencerahan dan solusi yang dikeluhkan warga mendapatkan BPJS gratis.

Pada kesempatan itu, Ferry Oliver memaparkan, bagi peserta BPJS yang menunggak iuran dapat mengikuti program cicilan. Sehingga nantinya kata Ferry, di tahun 2023 sudah dapat beralih ke program Universal Health Coverage (UHC).

Ketentuan suatu daerah untuk dapat menjalankan program UHC yakni 96 % warganya harus masuk BPJS. “Syarat itu sudah terpenuhi Kota Medan. Maka, direncanakan Pemko Medan akan menerapkan program UHC di Kota Medan,” terang Ferry.

Dimana dalam program UHC terang Ferry, warga hanya menunjukkan KTP saja sudah dapat berobat gratis di Kelas III di Rumah Sakit selaku provider BPJS. “Untuk rencan program UHC di Kota Medan sudah hampir rapung. Kerjasama Pemko Medan dan BPJS sudah dilakukan. Saya dengar saat ini menunggu disposisi dari Sekda, mungkin diawal Tahun 2023 sudah dapat berjalan,” terang Fery.

Kembali terkait Sosialisasi Perda yang digelar Netty Siregar yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *